Kadin Proyeksi Peluang Ekspansi Pajak Digital Nasional Mulai 9 November 2026

- Pertumbuhan ekonomi digital telah mengubah lanskap perekonomian Indonesia secara fundamental, memaksa sistem perpajakan untuk beradaptasi dari transaksi tunai ke kanal elektronik.
- Perubahan ini bukan sekadar adopsi teknologi, melainkan pergeseran struktur ekonomi di mana perdagangan kini didominasi oleh marketplace seperti Shopee , Lazada , dan GoTo .
- Pajak Aset Kripto : Pengenaan pajak atas transaksi aset digital yang terus berkembang.
Pertumbuhan ekonomi digital telah mengubah lanskap perekonomian Indonesia secara fundamental, memaksa sistem perpajakan untuk beradaptasi dari transaksi tunai ke kanal elektronik. Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menegaskan bahwa rencana pelaksanaan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 menjadi momentum krusial untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah tantangan fiskal terkini.
Perubahan ini bukan sekadar adopsi teknologi, melainkan pergeseran struktur ekonomi di mana perdagangan kini didominasi oleh marketplace seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Keterlibatan perbankan dan perusahaan teknologi finansial dalam ekosistem ini menunjukkan arah baru pengawasan perpajakan yang semakin terintegrasi dengan aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari, menciptakan transparansi yang sebelumnya sulit dijangkau oleh sistem konvensional.
Perluasan Instrumen Fiskal Digital yang Berlangsung
Penting untuk dicatat bahwa momentum 9 November ini bukanlah awal pengenaan pajak digital secara keseluruhan, melainkan upaya penguatan dari instrumen yang sudah lebih dahulu beroperasi. Indonesia telah menerapkan sejumlah kebijakan sebelumnya yang menjadi fondasi pengawasan sektor ini, mencakup:
- PPN PMSE: Pajak Pertambahan Nilai untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang sudah aktif diterapkan.
- Pajak Aset Kripto: Pengenaan pajak atas transaksi aset digital yang terus berkembang.
- Pajak Fintech dan PPh Marketplace: Pemungutan Pajak Penghasilan yang kini terotomatisasi melalui platform digital.
Strategi ini memastikan bahwa negara tidak hanya bergantung pada satu jenis pajak, tetapi memiliki lapisan pengawasan berlapis yang mencakup jasa keuangan, investasi, hingga perdagangan lintas negara.
Dampak Fiskal dan Penguatan Kapasitas Negara
Dengan mengaitkan data transaksi digital secara real-time, pemerintah memiliki peluang besar untuk meminimalkan tax avoidance dan meningkatkan kepatuhan pajak. Langkah ini secara langsung berkontribusi pada penguatan kapasitas fiskal, di mana basis penerimaan negara diperluas tanpa membebani sektor non-digital. Integrasi antara Kadin dan otoritas perpajakan menjadi sinyal bahwa sektor usaha siap mendukung transparansi data guna mengoptimalkan kontribusi ekonomi digital terhadap stabilitas keuangan negara di tahun-tahun mendatang.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Angelalign Luncurkan Bahan Aligner SuperElastic, Dorong Terobosan Ortodonti Global

TNI Pastikan Pengamanan Jakarta Humanis, Menko Polkam Anggap Perdamaian Aceh Aset Strategis

Instruksi Mendesak Menteri PU untuk Inventarisasi Dampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang
