Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Modus Kunci Letter T: Penjual Dua Mobil Boks di Jaktim Diringkus, Tiga Pelaku Lain Masih Diburu

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara Terkini
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Modus Kunci Letter T: Penjual Dua Mobil Boks di Jaktim Diringkus, Tiga Pelaku Lain Masih Diburu
BAGIKAN:

AKBP Bayu Kurniawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor roda empat yang melibatkan S alias R (23), tersangka utama yang telah ditangkap di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor. Tersangka tersebut diduga melancarkan aksi pencurian dua mobil boks milik perusahaan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan bantuan dua orang lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini mengungkap modus operandi yang terstruktur, di mana kendaraan curian dijual kepada seorang penadah berinisial S untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.

Penyelidikan kasus ini berawal dari dua laporan pencurian yang dilaporkan ke polisi pada bulan September 2026. Dua korban dari perusahaan berbeda kehilangan aset operasional mereka dalam jeda waktu kurang dari tiga minggu. Rincian kronologi kejadian adalah sebagai berikut:

  • Pada Jumat, 11 September 2026, pukul 06.00 WIB, Melkianus Radja dari PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya menemukan mobil boksnya hilang dari parkiran depan ruko di Jalan Ruko Malaya Country.
  • Diikuti pada Rabu, 30 September 2026, pukul 06.00 WIB, Angga Rizky Wijayanto karyawan PT Petromas Kencana mendapati mobil perusahaan hilang di Jalan Ottoban, Duren Sawit.

Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku di Bogor

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bekerja sama dengan Resmob Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan. S alias R ditangkap di Rumpin, Jawa Barat, berdasarkan temuan bahwa ia menggunakan kunci letter T untuk membobol pintu dan stop kontak kendaraan agar mobil dapat dibawa kabur tanpa alarm berbunyi. Menurut keterangan tersangka, uang hasil penjualan kedua mobil tersebut digunakan untuk keperluan konsumsi harian. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu set kunci letter T, pakaian yang digunakan saat pencurian, serta satu pucuk senjata airsoft gun yang ditemukan saat penangkapan, meski senjata tersebut tidak digunakan dalam aksinya.

Bayu menjelaskan bahwa dalam setiap aksi, tersangka dibantu oleh kaki tangan berbeda. Pada pencurian 11 September, ia dibantu tersangka berinisial M, sementara pada 30 September, pendampingnya adalah tersangka A. Kedua orang ini, beserta penadah S, kini masuk dalam daftar pencarian orang. Kepolisian masih menelusuri keberadaan tiga DPO tersebut untuk mengungkap jangkauan jaringan penjualan barang curian.

Ancaman Hukuman Berat dan Dampak Hukum

Atas perbuatannya, tersangka S alias R dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini memiliki implikasi hukum yang signifikan, di mana tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di wilayah Jabodetabek untuk meningkatkan keamanan parkir, mengingat kerentanan mobil operasional yang diparkir di area komersial. Polisi berkomitmen untuk terus memburu para DPO guna memutus rantai kejahatan dari pencuri hingga ke penadah.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸