Polri Tetapkan Tiga Jenderal Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Langkah hukum tegas ini diumumkan oleh Komjen Pol.
- Tiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN/AHN), dan Eko Hadi Santoso (EH).
- Satu orang lainnya dengan inisial SU masih berstatus saksi.
Mabes Polri resmi menetapkan tiga oknum anggota kepolisian berstatus jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah tokoh penting lainnya. Langkah hukum tegas ini diumumkan oleh Komjen Pol. Asep Safrudin, Kepala Bareskrim Polri, pada Selasa (3/11/2026) malam di Jakarta Selatan, menandai puncak dari rangkaian investigasi mendalam terhadap praktik penyalahgunaan wewenang telematika di institusi keamanan negara.
Tiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN/AHN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Satu orang lainnya dengan inisial SU masih berstatus saksi. Ketiganya dijerat pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga UU ITE, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, membuktikan keseriusan aparat dalam menindak praktik yang mengganggu kedaulatan negara.
Kronologi Penyadapan Ilegal dan Penghapusan Data
Bareskrim Polri mengungkap bahwa aksi pencemaran ini telah berlangsung sejak periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penginputan nomor telepon ke server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. "Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," jelas Asep Safrudin. Puncaknya, sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan untuk menutup jejak digital. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Daftar Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan dikenakan hukuman maksimum karena perbuatannya dianggap melampaui batas profesionalisme dan hukum yang berlaku. Berikut adalah rincian pasal yang diterapkan terhadap Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso:
- Undang-Undang KUHP: Dijerat Pasal 258 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
- Akses Ilegal: Dikaitkan dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Tahun 2023 dengan ancaman bui selama 6 tahun.
- UU ITE: Dikenakan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.
Penetapan tiga jenderal sebagai tersangka ini menjadi preseden penting dalam menjaga integritas institusi Polri. Dengan ditahannya para tersangka di Rutan Mabes Polri, pemerintah menegaskan bahwa hukum supremasi berlaku tanpa pandang bulu jabatan. Transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta untuk Permudah Perpanjangan Pengemudi

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional
