Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Polisi Akan Panggil Perusahaan Truk Molen Bekasi, 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Polisi Akan Panggil Perusahaan Truk Molen Bekasi, 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Akbp Joko Sembodo , Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, menegaskan bahwa pihak kepolisian segera memanggil perusahaan pemilik truk molen yang terlibat dalam insiden maut di Jalan Cut Mutia, Bekasi.
  • Langkah investigasi ini diambil untuk mendalami akar masalah kecelakaan yang merenggut nyawa enam warga pada pekan lalu.
  • Proses hukum terhadap kasus ini diprioritaskan guna memastikan keadilan bagi keluarga korban serta mengidentifikasi potensi kelalaian operasional di balik kegagalan sistem rem kendaraan.

Akbp Joko Sembodo, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, menegaskan bahwa pihak kepolisian segera memanggil perusahaan pemilik truk molen yang terlibat dalam insiden maut di Jalan Cut Mutia, Bekasi. Langkah investigasi ini diambil untuk mendalami akar masalah kecelakaan yang merenggut nyawa enam warga pada pekan lalu. Proses hukum terhadap kasus ini diprioritaskan guna memastikan keadilan bagi keluarga korban serta mengidentifikasi potensi kelalaian operasional di balik kegagalan sistem rem kendaraan.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan TM, pengemudi truk, sebagai tersangka resmi. Status hukum TM dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada malam hari Minggu (1/11), menandai eskalasi penanganan kasus oleh aparat hukum di wilayah hukum Metro Bekasi.

Malafungsi Rem jadi Dugaan Utama Kasus

Berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan awal forensik kendaraan, truk molen tersebut diduga mengalami malafungsi sistem pengereman atau rem blong. Gagalnya sistem rem membuat pengemudi kehilangan kendali, sehingga kendaraan oleng ke sisi kiri jalan. Truk kemudian menabrak tembok pembatas sebuah kampus dan melaju menghantam sejumlah warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan, menghasilkan tragedi kemanusiaan yang mengguncang kawasan Rawalumbu.

  • Tersangka: TM (pengemudi truk molen).
  • Dasar Hukum: Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Sanksi: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
  • Progres: SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Desakan Transparansi dan Imbauan Keselamatan Angkutan

Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Kapolres Metro Bekasi Kota, menyatakan komitmen penuh kepolisian untuk mengawal proses hukum dengan cepat tanpa mengorbankan ketelitian prosedural. Sebagai bentuk empati, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan kasus secara terbuka kepada keluarga korban. Di samping penegakan hukum terhadap individu pengemudi, pemanggilan perusahaan pemilik armada bertujuan untuk mengaudit standar perawatan kendaraan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan.

Aparat penegak hukum sekaligus mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang di Indonesia. Imbauan keselamatan tersebut menekankan bahwa kondisi armada, terutama komponen krusial seperti sistem rem, harus dipantau secara berkala dan ketat sebelum kendaraan diizinkan beroperasi. Pendekatan preventif ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan maut di jalan nasional dan regional ke depannya.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ