Polda Metro Jaya Banting Setrum Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Satu Tersangka Diamankan
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan menyita total 138 kilogram ganja.
- Pencarian tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial YT di Tol Jagorawi yang sedang mencoba mengedarkan 44,1 kilogram ganja asal Sumatera Utara.
- Penangkapan ini menjadi puncak dari rangkaian operasi yang telah dilakukan polisi untuk memutus mata rantai distribusi narkoba ke wilayah Jabodetabek.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan menyita total 138 kilogram ganja. Pencarian tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial YT di Tol Jagorawi yang sedang mencoba mengedarkan 44,1 kilogram ganja asal Sumatera Utara. Penangkapan ini menjadi puncak dari rangkaian operasi yang telah dilakukan polisi untuk memutus mata rantai distribusi narkoba ke wilayah Jabodetabek.
Menurut pengungkapan resmi, YT bukan sekadar kurir biasa, melainkan bagian dari jaringan yang sudah aktif selama berbulan-bulan. Tersangka diketahui telah meloloskan dua pengiriman ganja pada Juli 2026, masing-masing seberat 50 kilogram dan 44 kilogram, sebelum akhirnya diringkus saat membawa muatan terakhir tersebut.
Modus Lintas Pulau dan Peran Tersangka
Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan modus operandi pelaku yang memanfaatkan jalur darat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang haram tersebut dibawa menyeberang lewat Pelabuhan Bakauheni-Merak sebelum akhirnya dicegat di wilayah Jakarta. Hasil interogasi mengungkap bahwa YT hanya bertindak sebagai kurir yang menerima upah sebesar Rp1 juta untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dikirimkan. Tujuan akhir dari ganja tersebut adalah diedarkan ke wilayah Depok dan Tangerang.
- Jumlah total ganja yang digagalkan: 138 kg (50 kg + 44 kg + 44,1 kg)
- Titik tangkap utama: Rest Area Tol Jagorawi, Sabtu (31/10)
- Imbalan kurir: Rp1 juta per kilogram
- Modus: Jalur darat Sumut - Bakauheni - Merak - Jakarta
Dampak Penanggulangan dan Buruan Sindikat
Pengungkapan kasus ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 132.440 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Secara ekonomi, tindakan preventif ini diperkirakan menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp2,64 triliun, dengan kalkulasi Rp20 juta per orang selama enam bulan. Tersangka YT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ini, polisi masih memburu otak di balik jaringan tersebut yang berinisial K dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional

DKI Hadapi Tantangan Infrastruktur: Dari Darurat Air Angke hingga Akuisisi Lahan Pemprov
