Panja DPR Batal Gelar Rapat RUU Pemilu di Masa Reses, Jadwal Dirombak Total
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR resmi ditunda setelah Panitia Kerja (Panja) membatalkan rencana rapat perdana pada masa reses pekan terakhir sebelum pembukaan masa sidang pertengahan November.
- Ketua Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong , memastikan pihaknya sedang menyusun ulang seluruh agenda rapat dan memperkirakan pembahasan baru akan dimulai pekan depan usai paripurna pembukaan masa sidang.
- Semula, rapat perdana Panja telah dijadwalkan berlangsung pekan ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR resmi ditunda setelah Panitia Kerja (Panja) membatalkan rencana rapat perdana pada masa reses pekan terakhir sebelum pembukaan masa sidang pertengahan November. Ketua Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong, memastikan pihaknya sedang menyusun ulang seluruh agenda rapat dan memperkirakan pembahasan baru akan dimulai pekan depan usai paripurna pembukaan masa sidang.
Semula, rapat perdana Panja telah dijadwalkan berlangsung pekan ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Agenda tersebut disusun bersamaan dengan pembentukan Panja pada akhir masa sidang pertengahan Oktober lalu. Namun, penyesuaian waktu memaksa draf jadwal tersebut dibatalkan secara keseluruhan.
Penyusunan Ulang Agenda dan Isu Polemik PKPU
Dengan pembatalan tersebut, Bahtra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra menyatakan bahwa Panja harus merombak total jadwal pertemuan. "Kita sesuaikan masa sidang nanti ya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (2/11). Langkah ini mencakup penyusunan ulang agenda audiensi untuk menyerap aspirasi publik terkait revisi undang-undang kepemiluan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, sempat mengisyaratkan bahwa rapat tetap akan digulirkan meski dalam masa reses. Ia menegaskan bahwa forum tersebut sekaligus menjadi wadah untuk membahas polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, yang dinilai disiapkan untuk meloloskan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. "Enggak spesifik khusus soal PKPU-nya. Tapi soal RUU-nya," tegas Dede.
Tidak Masuk Prioritas Legislasi di Tengah Desakan Tahapan Pemilu 2029
Di sisi lain, posisi RUU Pemilu justru tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi DPR pada masa sidang II hingga akhir Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menetapkan empat rancangan undang-undang utama yang akan difokuskan usai masa reses, yakni:
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU Masyarakat Adat
- RUU Administrasi Kependudukan
- RUU Perampasan Aset
"Pada masa Persidangan II yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung," kata Dasco pada Rabu (28/10). Penundaan ini memicu kekhawatiran mengingat tahapan Pemilu 2029 telah bergulir melalui seleksi panitia seleksi (Pansel) KPU dan Bawaslu, serta adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan yang mendesak untuk segera diakomodasi dalam payung hukum baru.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pemerintah Belum Tentukan Pengganti Listyo Sigit sebagai KSP, Yusril: Penegakan Hukum Jadi Prioritas

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang Menuju Tentara Bayaran Rusia

Menko Yusril: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Krisis Serius bagi Integritas Negara
