Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Ombudsman Ingatkan Polri: Penggeledahan Harus Hormati HAM dan Lindungi Anak

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Antara News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Ombudsman Ingatkan Polri: Penggeledahan Harus Hormati HAM dan Lindungi Anak
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Peringatan ini dilontarkan menyusul kontroversi penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah , pada Selasa dini hari (27/10) yang melibatkan personel bersenjata.
  • Syafrida Rasahan , Anggota Ombudsman RI, menegaskan bahwa kewenangan sah dari pengadilan bukanlah izin untuk bertindak tanpa batas, terlebih ketika yang terlibat adalah kelompok rentan, yakni anak-anak.
  • Insiden tersebut terkait penyidikan pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melayangkan peringatan tegas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar setiap penggunaan kewenangan, khususnya dalam operasi penggeledahan, dilakukan secara patut, proporsional, dan penuh penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Peringatan ini dilontarkan menyusul kontroversi penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari (27/10) yang melibatkan personel bersenjata. Syafrida Rasahan, Anggota Ombudsman RI, menegaskan bahwa kewenangan sah dari pengadilan bukanlah izin untuk bertindak tanpa batas, terlebih ketika yang terlibat adalah kelompok rentan, yakni anak-anak.

Insiden tersebut terkait penyidikan pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol. Meskipun Ombudsman menghormati langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kekerasan, Syafrida menekankan bahwa cara eksekusinya menjadi sorotan utama. Penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi meninggalkan trauma psikologis yang panjang bagi para santriwati. Ombudsman menilai bahwa penegakan hukum dan penghormatan HAM tidak saling meniadakan, melainkan harus berjalan beriringan, terutama dalam melindungi martabat orang yang diperiksa.

Kerangka Hukum Perlindungan Anak dan Saksi

Secara yuridis, Ombudsman merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) yang menjamin hak atas rasa aman, kehormatan, serta perlindungan khusus bagi anak dari kekerasan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan hak kelompok rentan untuk mendapat perlakuan lebih. Syafrida menambahkan bahwa UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan pendampingan orang tua atau pekerja sosial bagi anak saksi. Dalam konteks inilah, status saksi para santriwati justru menuntut perlindungan ekstra, bukan intimidasi. Penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pun menjamin saksi bebas dari intimidasi, sehingga membangunkan anak dini hari dengan aparat bersenjata dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

Syafrida mengingatkan bahwa "penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik." Ia menegaskan bahwa komitmen aparat terhadap HAM sedang diuji di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, harus dijaga dengan menahan diri dari pernyataan yang memberi kesan bersalah terhadap lembaga pendidikan, mengingat cap viral sulit dihapus di kemudian hari.

Desakan Evaluasi Internal dan Pemulihan Nama Baik

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman mendesak Polda Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi internal terbuka, termasuk mengungkap dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak. Institusi keamanan tersebut diminta segera mengembalikan barang sitaan yang tidak berkaitan dengan perkara, seperti tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan. Selain aspek hukum, pemulihan psikososial bagi santriwati harus dipastikan oleh Polda berkoordinasi dengan lembaga layanan perlindungan anak, termasuk penerapan pedoman baku penggeledahan di area pendidikan seperti pesantren dan panti.

Syafrida menyatakan peringatan ini selaras dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri. Jika ditemukan indikasi malaadministrasi, Ombudsman akan menindaklanjutinya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, termasuk melalui investigasi mandiri. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan resmi ke kantor Ombudsman atau melalui kanal daring ombudsman.go.id. Langkah ini bertujuan memastikan kepercayaan publik tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru, sejalan dengan komitmen perlindungan kelompok rentan dalam 100 hari pertama kepemimpinan Polri saat ini.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ