Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK Cabut Izin Pratama Capital, 15 Produk Reksa Dana Disusun Ulang

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Market & Saham
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

OJK Cabut Izin Pratama Capital, 15 Produk Reksa Dana Disusun Ulang
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management sebagai manajer investasi.
  • Keputusan tegas ini diambil setelah regulator menemukan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola perusahaan dan pengelolaan produk investasi.
  • Dalam keterangan resminya, OJK mengungkap bahwa Pratama Capital terbukti melakukan serangkaian pelanggaran fundamental.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management sebagai manajer investasi. Keputusan tegas ini diambil setelah regulator menemukan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola perusahaan dan pengelolaan produk investasi. Sanksi administratif tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan mendalam terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan.

Dalam keterangan resminya, OJK mengungkap bahwa Pratama Capital terbukti melakukan serangkaian pelanggaran fundamental. Mulai dari praktik rangkap jabatan pengurus, hingga kelemahan serius dalam penerapan manajemen risiko. Pelanggaran paling krusial adalah kegagalan perusahaan memperbarui strategi manajemen risiko sejak tahun 2020 serta absennya Komisaris Independen sejak 2019. Calon Komisaris Independen baru akhirnya diajukan ke OJK pada 25 Agustus 2023, yang menunjukkan kelalaian panjang dalam struktur pengawasannya.

Temuan Fatal pada Pengelolaan Portofolio dan Kepatuhan Syariah

Inspeksi lebih lanjut mengidentifikasi kelemahan signifikan dalam pengelolaan aset nasabah. OJK menilai manajemen tidak menerapkan prinsip profesionalisme karena keputusan investasi tidak didasarkan pada alasan rasional dan kelengkapan kertas kerja yang memadai. Masalah ini terlihat jelas pada pelanggaran batas investasi, di mana komposisi saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) pada sejumlah produk reksa dana tercatat melebihi ambang batas 10% dan tidak dikoreksi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Tindak lanjut dari pencabutan izin ini menginstruksikan bank kustodian untuk memimpin proses pembubaran seluruh produk investasi yang dikelola. Total 15 produk reksa dana resmi masuk dalam tahap likuidasi. Daftar produk yang terdampak mencakup:

  • Pratama Dana Alpha Saham dan Pratama Dana Atraktif Saham
  • Pratama Dana Cemerlang Saham dan Pratama Dana Gemilang Saham
  • Pratama Dana Mantap Saham dan Pratama Dana Campuran
  • Pratama Dana Saham Unggulan dan Pratama Dana Dinamis Saham
  • Pratama Saham dan Pratama Investa Mandiri Saham
  • Pratama Syariah dan Pratama Pendapatan Tetap
  • Pratama Dana Maksimum Saham dan Pratama Dana Optimum Saham
  • Dana Pratama Ekuitas

Sanksi Ketat untuk Tiga Pengurus Perusahaan Efek

Penyelidikan OJK tidak berhenti pada entitas perusahaan, sanksi individual juga dijatuhkan kepada tiga pengurus yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran tersebut. Iwan Margana, selaku Direktur Utama, dijatuhi sanksi pencabutan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dan larangan keras menjadi anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus di sektor jasa keuangan selama lima tahun sejak keputusan ditetapkan.

Kedua direktur lainnya, Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, juga dikenakan sanksi serupa dengan pencabutan izin Wakil Manajer Investasi. Keduanya sama-sama dilarang menduduki posisi pengurus di perusahaan jasa keuangan selama periode dua tahun. Langkah tegas ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi hak-hak investor secara komprehensif dari praktik pengelolaan yang tidak sesuai standar kehati-hatian.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ