MUI Tegaskan Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Batasi Peran Nonmuslim Hanya di Ranah Teknis
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Kh. M. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan klarifikasi tegas terkait wacana pelibatan warga negara nonmuslim dalam penyelenggaraan ibadah haji. Cholil menegaskan bahwa untuk aspek pelaksanaan ibadah, petugas haji tetap diwajibkan beragama Islam. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa keberadaan elemen nonmuslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji dimungkinkan secara terbatas, dengan catatan bahwa peran mereka hanya dapat difokuskan pada tugas-tugas teknis atau lapangan semata. "Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah, karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim," ujar Cholil mengutip keterangan resmi MUI pada Senin (2/11).
Prinsip Syariat dan Batas Toleransi
Penegasan Cholil ini muncul sebagai respons terhadap inisiatif Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji, yang sebelumnya mendorong keterlibatan masyarakat lintas agama untuk memperkuat pelayanan jemaah. Cholil menggarisbawahi bahwa haji adalah ritual ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi pemeluk agama Islam. Oleh karena itu, selama sumber daya manusia umat Islam masih mencukupi, prioritas harus tetap diberikan kepada mereka. "Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya," tegasnya, menunjukkan adanya garis demarkasi jelas antara nilai-nilai keagamaan dan aspek administratif penanganan jemaah.
Respons Kebijakan dan Visi Kebinekaan
Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa gagasan pelibatan lintas agama ini bertujuan menjadikan penyelenggaraan haji sebagai ruang penguatan toleransi, kebinekaan, dan semangat gotong royong, mengingat karakter masyarakat Indonesia yang majemuk. Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (31/10) di Manado, ia menyatakan bahwa pelayanan jemaah dapat didukung oleh seluruh elemen masyarakat dalam semangat kemanusiaan. "Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya," kata Dahnil. Dinamika ini menciptakan diskursus nasional yang menyeimbangkan antara kewajiban syariat dalam ibadah dengan nilai universal dalam pelayanan publik.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Denny Indrayana Dorong Proses Pemakzulan, Klaim Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres Pasca Putusan MA

Asap TPA Degayu Pekalongan Belum Padam, BNPB Sebut 1,5 Hektare Lahan Hangus
