KPK Serahkan Nasib Dua Prajurit Aktif di Kasus Korupsi BNPB ke Panglima TNI
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa penanganan bencana yang bersumber dari dana darurat.
- KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang melibatkan total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar selama periode 2024-2026.
- Dana tersebut dialokasikan untuk penanganan berbagai bencana besar, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, hingga banjir di Sumatera dan Aceh serta gempa bumi di NTT.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap dua prajurit TNI aktif yang tersandung kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Pernyataan ini disampaikan Setyo pada Selasa (3/11) menyusul surat resmi yang dikirimkan lembaga antirasuah tersebut kepada pimpinan TNI, di mana ia mengakui belum menerima balasan, namun menegaskan bahwa surat tersebut bersifat penyampaian informasi dan tidak wajib dijawab.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa penanganan bencana yang bersumber dari dana darurat. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang melibatkan total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar selama periode 2024-2026. Dana tersebut dialokasikan untuk penanganan berbagai bencana besar, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, hingga banjir di Sumatera dan Aceh serta gempa bumi di NTT.
Progres Penyidikan dan Status Tersangka
Penyidik KPK saat ini fokus pada pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka sipil dan swasta untuk memperkuat bukti. Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, dua di antaranya merupakan pihak sipil/tenaga ahli, sementara sisanya melibatkan unsur militer atau pihak swasta yang terafiliasi. Berikut rincian identitas kelima tersangka yang ditetapkan KPK:
- Gabriel Purwaka Sigit: Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bima Setiawan: Tenaga Ahli Kepala BNPB, yang juga merupakan adik kandung eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
- Richard Erlangga: Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan: Pihak swasta.
- Syifa Nrika: Pihak swasta.
Setyo menjelaskan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan secara singkat, namun kini beralih ke tahap yang lebih mendalam untuk memastikan validitas bukti. KPK juga telah menyampaikan informasi mengenai peran eks Kepala BNPB, Letjen Suharyanto, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Keterlibatan Suharyanto menjadi sorotan khusus mengingat posisinya sebagai atasan langsung dalam struktur BNPB saat kejadian.
Mekanisme Hukum dan Dampak Institusional
Keputusan untuk memproses hukum prajurit aktif menjadi wewenang eksklusif Panglima TNI, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku untuk anggota militer. Hal ini menciptakan dinamika tersendiri dalam pemberantasan korupsi di lingkungan institusi negara, di mana koordinasi antara KPK dan TNI menjadi kunci. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka sipil dan swasta tetap berjalan tanpa hambatan oleh KPK. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana darurat bencana yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, serta akuntabilitas pejabat publik dalam memastikan dana tersebut tepat sasaran untuk masyarakat terdampak bencana.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional

DKI Hadapi Tantangan Infrastruktur: Dari Darurat Air Angke hingga Akuisisi Lahan Pemprov
