Komisi III DPR Gas RDPU RUU Perampasan Aset, Puan Maharani Targetkan Pengesahan Tuntas 15 Desember 2026
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmen kuatnya untuk mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Melalui rapat penyerapan aspirasi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), legislator berharap rancangan undang-undang strategis ini segera disahkan demi memperkuat penegakan hukum keuangan negara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa dialog multipihak ini merupakan langkah krusial dalam merumuskan dasar hukum yang solid dan aplikatif bagi perampasan aset hasil tindak pidana.
Untuk memastikan pembahasan berjalan maksimal, Komisi III resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus yang dipimpin langsung oleh Habiburokhman, dengan Soedeson Tandra menjabat sebagai Wakil Ketua. Kehadiran Narendra Jatna, Jamdatun Kejaksaan RI, serta Dr Budiyono dari Universitas Lampung sebagai akademisi, menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam mengintegrasikan perspektif hukum, eksekutif, dan keilmuan dalam draft akhir RUU.
Kronologi Pembentukan Panja dan Agenda RDPU
Proses legislasi ini telah memperoleh landasan kuat setelah RUU Perampasan Aset disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui Rapat Paripurna sebelumnya. Untuk mempercepat sinkronisasi pandangan, Komis III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara intensif selama masa reses. Langkah ini bertujuan menjaring masukan dari elemen masyarakat, penegak hukum, dan cendekiawan agar finalisasi naskah undang-undang dapat dilakukan dengan presisi teknis dan akurasi hukum yang tinggi.
Habiburokhman menegaskan bahwa momentum masa sidang saat ini akan digunakan secara optimal. "Komisi III berkomitmen segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang, ya. Makanya di masa sidang, di masa reses ini, RDPU (rapat dengar pendapat umum) kita gas terus," ujar Habiburokhman saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta. Pernyataan ini menunjukkan determinasi politik DPR untuk tidak menunda penyelesaian regulasi anti-korupsi dan pemulihan aset negara.
Target Legislasi Tegas dari Pimpinan DPR
Di level kepemimpinan, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan target waktu yang sangat spesifik dan mengikat. Dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026โ2027, Puan memastikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan. Dengan tenggat waktu yang jelas ini, seluruh fraksi dan komisi terkait dituntut untuk bekerja lebih terstruktur. Keberhasilan pengesahan RUU ini akan menjadi tonggak baru dalam sistem hukum Indonesia, di mana mekanisme perampasan aset tidak hanya bersyarat pada vonis pidana, namun juga dapat dilakukan secara in rem untuk menghindari pelarian harta hasil kejahatan yang merugikan perekonomian nasional.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Wagub Bali Pantau Langsung Pencarian 2 Wisatawan Hilang di Glamping Pelaga Pascan Longsor

TNI AL Uji Kelayakan Operasi Helikopter di KRI Siriwjaya-100, Simulasikan Penanggulangan Bencana

Kadin Proyeksi Peluang Ekspansi Pajak Digital Nasional Mulai 9 November 2026
