Klaim Relawan: S1 Luar Negeri Gibran Berlaku Meski MA Batalkan Suket Penyetaraan
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Ade Darmawan, Dewan Penasehat relawan Gibranisti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan menggoyang posisinya di jabatan sekarang. Menurut Darmawan, regulasi yang berlaku saat pemilu memastikan bahwa pemilik gelar sarjana dari luar negeri tidak diwajibkan menyertakan bukti kelulusan SMA.
Argumen ini dilontarkan Darmawan untuk menangkis dampak hukum dari Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026, yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan harus dimusnahkan. Darmawan menekankan bahwa hingga kini, belum ada satu pun putusan pengadilan yang secara eksplisit mendiskualifikasi Gibran atau memvonisnya melanggar etika serta pidana berat.
Landasan Hukum dan Tudingan 'Selundup Pasal'
Klaim hukum ini berakar pada Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut secara spesifik mengecualikan bakal calon atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing, asalkan mereka sudah memegang bukti kelulusan dari perguruan tinggi.
- Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 menegaskan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi capres/cawapres pemegang ijazah S1 luar negeri.
- Regulasi ini diduga 'diselundupkan' dalam proses perumusan PKPU, memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan hukum.
- Ahmad Doli Kurnia, mantan Ketua Komisi II DPR, mengungkapkan bahwa pasal ini tidak pernah dibahas secara resmi saat tahap perumusan.
Aduan ke DKPP dan Respons Relawan
Dugaan manipulasi aturan ini memantik gelombang aduan resmi. Denny Indrayana, mantan Wamenkumham, bersama perwakilan KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira TNI, mengajukan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (14/10). Denny menduga KPU melakukan penyelundupan pasal tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Merespons kekisruhan hukum yang meluas, Ade Darmawan kembali mengingatkan bahwa Gibran hanya bertindak sebagai pemohon yang menyerahkan syarat ke Kementerian Pendidikan saat itu. Apabila ada kelengkapan syarat yang kurang, seharusnya kementerian meminta pelengkap, namun prosedur clearance tetap berjalan. Dengan berpegangan pada klausul S1 luar negeri, kelompok relawan memastikan masa jabatan Gibran tetap aman dari ancaman diskualifikasi, terlepas dari keabsahan dokumen suketer sebelumnya.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Denny Indrayana Dorong Proses Pemakzulan, Klaim Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres Pasca Putusan MA

Asap TPA Degayu Pekalongan Belum Padam, BNPB Sebut 1,5 Hektare Lahan Hangus
