Kemenhut Gagalkan Pengiriman 343 Batang Kayu Liar Meru Betiri ke Bali
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan pengangkutan 343 batang kayu yang diduga berasal dari Taman Nasional (TN) Meru Betiri di Jawa Timur.
- Kayu tersebut sedang dalam perjalanan menuju Bali ketika petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melakukan pemantauan intensif.
- Dua orang tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan guna mengurai jaringan distribusi kayu ilegal yang melintasi kawasan konservasi tersebut.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan pengangkutan 343 batang kayu yang diduga berasal dari Taman Nasional (TN) Meru Betiri di Jawa Timur. Kayu tersebut sedang dalam perjalanan menuju Bali ketika petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melakukan pemantauan intensif. Dua orang tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan guna mengurai jaringan distribusi kayu ilegal yang melintasi kawasan konservasi tersebut.
Peristiwa ini berawal dari laporan mengenai truk yang mengangkut kayu dari Blok Barat Sungai, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, yang berbatasan langsung dengan kawasan TN Meru Betiri. Pada 26 Oktober 2026, petugas melakukan intersepsi dan menemukan muatan kayu berbagai ukuran yang diduga berjenis Laosan atau Meranti Jawa (Dipterocarpus hasseltii). Ciri khas bekas penggergajian menggunakan mesin jelas terlihat pada batang-batang kayu itu, menunjukkan indikasi penebangan liar.
Investigasi Mendalam atas Dokumen dan Pelaku Utama
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan nota angkutan yang mengklaim kayu tersebut berasal dari hutan budidaya atau hutan hak. Namun, klaim ini menjadi fokus investigasi untuk memverifikasi kesesuaian asal-usul, jenis, dan volume kayu. Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Wilayah III, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada pembuktian fisik kayu dan keabsahan dokumen semata. βKami harus mengurai bagaimana kayu diperoleh, siapa yang mengatur pengangkutan dan perdagangannya, serta siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan terbesar,β jelas Aswin, menyoroti kompleksitas jaringan kejahatan kehutanan.
Dari hasil pendalaman awal, petugas mengamankan dua individu kunci dalam operasi tersebut. Mereka adalah BR, yang diduga sebagai pemilik kayu, serta TAS, yang diduga bertanggung jawab sekaligus mengendali distribusi kayu menuju Bali. Penahanan kedua tersangka ini krusial untuk memutus mata rantai perdagangan kayu ilegal antarpulau.
Menutup Celah Sistemik dan Memperkuat Perlindungan Kawasan
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, menyatakan bahwa penegakan hukum harus lebih dari sekadar menyelesaikan perkara pidana. Langkah ini adalah upaya untuk menutup celah kejahatan dan memperkuat pengelolaan kawasan konservasi. βKita tidak boleh terus-menerus menghadapi pola pelanggaran yang sama tanpa memperbaiki sistem perlindungannya. Gakkum Kehutanan harus hadir sebagai kekuatan pendukung bagi pengelola taman nasional,β ujar Dwi.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk menjaga keutuhan TN Meru Betiri melalui langkah strategis berikut:
- Implementasi pengamanan berbasis tingkat kerawanan.
- Pelaksanaan patroli yang terarah dan lebih efisien.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia petugas.
- Penguatan kerja sama dengan masyarakat setempat.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional

DKI Hadapi Tantangan Infrastruktur: Dari Darurat Air Angke hingga Akuisisi Lahan Pemprov
