Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kemenhaj Blokir Sistem Umrah Assyifa Berkah Mandiri, 95 Jamaah Gagal Pulang

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Antara News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Kemenhaj Blokir Sistem Umrah Assyifa Berkah Mandiri, 95 Jamaah Gagal Pulang
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari indikasi serius pelanggaran kewajiban, di mana penyelenggara gagal memulangkan jemaah ke Tanah Air setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.
  • 95 orang kini terdampak akibat kegagalan pemenuhan tiket kepulangan tersebut.
  • Pemblokiran tersebut berdasarkan Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026 dari Subdirektorat Pengawasan Umrah.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas dengan memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari indikasi serius pelanggaran kewajiban, di mana penyelenggara gagal memulangkan jemaah ke Tanah Air setelah melewati batas waktu yang ditetapkan. 95 orang kini terdampak akibat kegagalan pemenuhan tiket kepulangan tersebut.

Pemblokiran tersebut berdasarkan Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026 dari Subdirektorat Pengawasan Umrah. Laporan klarifikasi menyatakan PT Assyifa Berkah Mandiri tidak menyediakan tiket kepulangan bagi jemaahnya. Jumlah korban terdampak terperinci menjadi 91 peserta umrah dan empat orang tour leader. Saat ini, PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 tersebut secara resmi berstatus "Diblokir" dalam sistem aplikasi SISKOPATUH, yang berarti tidak ada lagi penambahan jemaah baru yang boleh diberangkatkan.

Justifikasi Sanksi Administratif

Atty Novyanty, Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk pengawasan preventif untuk meminimalisasi risiko bertambahnya korban. "Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatan dan terdampak," ujar Atty di Jakarta. Sanksi ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.

Dampak Hukum dan Komitmen Penyelesaian

Atty menegaskan bahwa status blokir tidak membebaskan pihak travel dari tanggung jawab hukum maupun moralnya. "Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jamaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka," tegasnya. Kemenhaj saat ini terus melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi lanjutan, sembari mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan itikad baik travel dalam menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ