Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kemenag Percepat Penataan Pesantren: Pastikan Deregistrasi Berjalan Tanpa Mengorbankan Hak Anak

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Kemenag Percepat Penataan Pesantren: Pastikan Deregistrasi Berjalan Tanpa Mengorbankan Hak Anak
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendataan dan identifikasi lembaga pendidikan pesantren yang belum terdaftar di seluruh Indonesia.
  • Langkah strategis ini difokuskan pada pemberian bantuan dan pendampingan agar seluruh pesantren dapat mencapai ketertiban administrasi.
  • Arsad menjelaskan bahwa proses pendataan administratif harus dilakukan secara terarah melalui mekanisme pemetaan dan verifikasi di daerah.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendataan dan identifikasi lembaga pendidikan pesantren yang belum terdaftar di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini difokuskan pada pemberian bantuan dan pendampingan agar seluruh pesantren dapat mencapai ketertiban administrasi. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan yang lebih luas, yang bertujuan memastikan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai ketentuan hukum, sambil tetap mengedepankan prinsip keamanan dan perlindungan bagi para santri. "Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai keberadaan lembaga, pengelola, jumlah santri, tenaga pendidik, serta kegiatan pendidikannya," ujar Arkad Hidayat, Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren, Selasa.

Arsad menjelaskan bahwa proses pendataan administratif harus dilakukan secara terarah melalui mekanisme pemetaan dan verifikasi di daerah. Untuk mempercepat realisasi ini, Kemenag akan mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) di tingkat provinsi dan Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota untuk secara aktif mendata semua lembaga yang menyelenggarakan pendidikan pesantren, khususnya yang belum memiliki tanda daftar keberadaan. "Pendaftaran pesantren bukan hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi atau upaya mendapatkan nomor statistik dan piagam. Pendaftaran menjadi dasar bagi Kemenag untuk mengenali keberadaan lembaga, melakukan pembinaan, serta pendampingan dalam penyelenggaraan pendidikan," tegas Arsad. Status terdaftar dinilai memberikan kepastian administratif bagi pengelola sekaligus transparansi informasi bagi masyarakat.

Fasilitasi Daring dan Pelengkapan Persyaratan

Untuk memudahkan proses, Kemenag memfasilitasi pendaftaran secara daring melalui Sistem Informasi Pesantren (SITREN) di laman resmi. "Kami ingin lembaga yang memang sudah memenuhi kriteria pesantren dapat terdata dan memperoleh kepastian administrasi. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, pengelola perlu mendapatkan penjelasan mengenai apa yang harus dilengkapi dan bagaimana proses pemenuhannya," kata Arsad. Bagi lembaga yang belum lengkap, Kemenag memastikan adanya pendampingan agar proses penyusunan persyaratan menjadi lebih jelas dan tidak menyulitkan, dengan petugas yang siap membantu alur pengajuan secara terbuka.

Pewarta: Asep Firmansyah

Tata Kelola, Kelayakan Fasilitas, dan Perlindungan Hak Anak

Selain aspek administratif, penataan kelembagaan ini juga menyentuh aspek legalitas, kelayakan bangunan, dan keselamatan lingkungan pendidikan. "Penyelenggara pesantren juga perlu memperhatikan kelayakan asrama, ruang belajar, sanitasi, serta fasilitas pendukung lainnya agar tercipta lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang aman, sehat, dan nyaman bagi santri," ujar Arsad. Dalam penyempurnaan mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren, Kemenag memastikan adanya standar minimal untuk aspek fisik dan lingkungan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penataan administrasi tidak boleh memutus akses santri terhadap hak-hak dasarnya.

"Kami ingin penataan ini berjalan secara proporsional. Administrasi kelembagaan harus tertib dan standar penyelenggaraan harus dipenuhi. Pada saat yang sama, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan tetap harus menjadi perhatian bersama," tegas Arsad. Dengan cara ini, penataan pesantren diharapkan menghasilkan sistem pendidikan yang lebih akuntabel, sementara sekaligus menjamin bahwa setiap anak santri tetap mendapat pengasuhan dan perlindungan yang layak.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ