Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

JPU Pertanyakan Relevansi Dua Saksi Sahabat Terdakwa dalam Kasus Pemerasan

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: Republika Nusantara
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

JPU Pertanyakan Relevansi Dua Saksi Sahabat Terdakwa dalam Kasus Pemerasan
BAGIKAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai keterangan dua saksi meringkan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) tidak relevan dengan pokok perkara dugaan pemerasan dan pengancaman. Penilaian ini disampaikan Andri seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Menurutnya, kedua saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung persoalan yang menjadi dasar dakwaan terhadap terdakwa, sehingga kesaksian mereka dianggap lemah secara hukum.

Pada persidangan tersebut, tim penasihat hukum BPT menghadirkan dua saksi a de charge, yakni Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia. Keduanya diperiksa secara bersamaan di hadapan majelis hakim. Fokus pemeriksaan oleh tim kuasa hukum lebih banyak menggali hubungan pertemanan serta penilaian kedua saksi terhadap karakter dan sikap terdakwa, alih-alih membuktikan fakta hukum terkait tindak pidana yang didakwakan.

Kesaksian Berdasarkan Persepsi Subjektif

Andri menegaskan bahwa keterangan kedua saksi cenderung subjektif karena didasarkan pada pengalaman personal mereka selama berteman dengan terdakwa. Kesaksian tersebut lebih menggambarkan kepribadian Bangun Paulus, seperti sifatnya yang dianggap baik dan suka mentraktir, daripada fakta konkret yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana. "Menurut saya (keterangan saksi) itu lebih bersifat subjektif. Artinya, keterangannya karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir dan sebagainya, kan kita sama-sama mendengar tadi," ujar Andri.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh pengakuan Ricky Haposan saat ditanya oleh jaksa. Ricky mengaku tidak mengetahui detail perkara hukum yang menjerat terdakwa secara langsung, melainkan hanya memperoleh informasi tersebut dari media sosial. "Kalau mengenai permasalahan ini saya hanya mengetahui dari berbagai platform, terutama di Instagram. Karena ada teman saya mengirimkan (informasi) itu," jawab Ricky. Hal ini memperkuat argumen JPU bahwa saksi tidak memiliki kepastian informasi yang valid terkait substansi perkara.

Dampak pada Pembuktian Perkara

Bagi Andri, keterangan mengenai karakter terdakwa tidak memiliki korelasi langsung dengan proses pembuktian perkara pemerasan. Terlebih, kedua saksi mengakui bahwa mereka tidak mengetahui duduk persoalan yang sedang diadili secara mendalam. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi tim pembela, di mana kesaksian yang bersifat opini personal dan berbasis informasi sekunder media sosial dinilai tidak cukup kuat untuk meringankan beban dakwaan yang dibebankan kepada Bangun Paulus Tudungta. Sidang akan terus berlanjut dengan fokus pembuktian fakta hukum yang lebih substansial.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸