Jamdatun Sorot Potensi Abusif NCB, Ingatkan Bahaya Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam RUU
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Hal ini disampaikan saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
- Pernyataan ini menjadi sinyal penting bagi proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di Indonesia.
- Latar Belakang dan Evolusi Mekanisme NCB di Negara Lain Untuk memberikan konteks yang lebih luas, Narendra menjelaskan sejarah penggunaan NCB di berbagai yurisdiksi.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna secara tegas menyatakan bahwa sejumlah negara telah meninggalkan mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Hal ini disampaikan saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Menurut Jatna, mekanisme ini memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi abusif atau sewenang-wenang jika tidak diawasi dengan ketat, sehingga negara lain memilih untuk tidak lagi mengadopsinya sebagai standar utama penegakan hukum.
Pernyataan ini menjadi sinyal penting bagi proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di Indonesia. Jatna menekankan bahwa Indonesia harus selektif dalam memilih pendekatan hukum yang paling sesuai dengan konteks lokal, dengan menjadikan pengalaman internasional sebagai acuan untuk menghindari celah kesewenang-wenangan di masa depan. "Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," ujar Narendra, menegaskan bahwa diskusi mengenai hal ini tidak hanya sebatas pada aspek teknis, tetapi juga pada filosofi keadilan hukum yang akan diterapkan.
Latar Belakang dan Evolusi Mekanisme NCB di Negara Lain
Untuk memberikan konteks yang lebih luas, Narendra menjelaskan sejarah penggunaan NCB di berbagai yurisdiksi. Di Inggris, konsep NCB sebenarnya telah digunakan sejak abad pertengahan, khususnya dalam kasus pengkhianatan terhadap raja. Namun, praktik ini dihentikan dan dihapus melalui Forfeiture Act tahun 1870 karena ditemukan bahwa mekanisme tersebut digunakan secara sangat sewenang-wenang oleh otoritas saat itu, yang mengabaikan hak-hak dasar individu.
Di sisi lain, Amerika Serikat pernah menerapkan NCB secara efektif pada era 1990-an, khususnya dalam memerangi kartel kokain Pablo Escobar. Tujuan awal NCB di AS adalah untuk memutus mata pencaharian keluarga dan jaringan kriminal yang masih menikmati hasil kejahatan narkotika meskipun Escobar sendiri telah dipidana. Namun, dalam praktiknya, penyidik di AS dilaporkan menyalahgunakan mekanisme ini menjadi alat pemerasan, yang pada akhirnya mendorong Amerika untuk mengubah pendekatan hukum mereka dan membatasi penggunaan NCB yang semena-mena.
Pendekatan Alternative Belanda dan Langkah Tegas Indonesia
Berbeda dengan Inggris dan Amerika Serikat, Belanda secara historis menolak penerapan NCB sejak awal karena memandangnya sebagai pemicu kesewenang-wenangan negara terhadap hak properti warga. Sebagai gantinya, Belanda mengembangkan mekanisme penyidikan finansial yang dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional. Mekanisme ini diawasi ketat oleh jaksa dan timnya, memastikan bahwa setiap klaim perampasan aset memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak tercampur dengan kesewenang-wenangan administratif.
Narendra menegaskan bahwa dalam konteks Indonesia, putusan pengadilan memegang posisi krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Beberapa poin kunci yang menjadi perhatian dalam RUU Perampasan Aset antara lain:
- NCB idealnya baru dilakukan setelah penyidik menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa untuk memperoleh status prima facie dari pengadilan.
- Pendekatan paralel seperti yang diterapkan Belanda bisa menjadi opsi, di mana penyidikan finansial berjalan seiring dengan proses hukum konvensional.
- Hukum perdata dan tata usaha negara perlu ditekankan untuk menyeimbangkan kepentingan negara dan hak konstitusional warga negara.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pemerintah Belum Tentukan Pengganti Listyo Sigit sebagai KSP, Yusril: Penegakan Hukum Jadi Prioritas

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang Menuju Tentara Bayaran Rusia

Menko Yusril: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Krisis Serius bagi Integritas Negara
