Imigrasi Denpasar Bekuk Tiga WNA Diduga Praktik Prostitusi Daring Bertarif Ratusan Juta
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan empat warga negara asing (WNA), tiga di antaranya perempuan yang diduga menjalankan praktik prostitusi berbasis daring di Bali. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Patroli Siber yang intensif oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026.
Operasi ini berawal dari pemantauan situs web dan platform digital yang mengungkap profil WNA menawarkan jasa seksual. R Haryo Sakti menjelaskan, tiga WNA perempuan tersebut diamankan berdasarkan temuan digital, sementara satu WNA laki-laki ditangkap sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Para tersangka kini telah dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Detail Tarif dan Kronologi Penangkapan Tiga Perempuan WNA
Tim Inteldakim menemukan jejak digital yang menunjukkan penawaran jasa seksual dengan tarif yang bervariasi dan tinggi. Berdasarkan profil yang ditemukan, seorang WNA asal Uganda ditengarai mematok tarif US$100. Sementara itu, WNA asal Rusia diduga menawarkan jasa dengan harga Rp13.700.000 dan WNA asal Nigeria dengan tarif Rp3.500.000. Berikut rincian profil dan waktu penangkapan yang terverifikasi oleh petugas:
- WNA Uganda (JN, 35): Diklarifikasi pada pukul 19.00 WITA di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.
- WNA Rusia (AS, 29): Dijalani pemeriksaan awal pada pukul 21.00 WITA di lokasi yang sama.
- WNA Nigeria (BDC, 32): Dijenakkan pada pukul 22.30 WITA berdasarkan verifikasi informasi dari masyarakat.
Pengamanan ini dilakukan setelah petugas melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh dan meminta keterangan dari para WNA tersebut guna memastikan fakta di lapangan sesuai dengan temuan digital.
Pengamanan WNA Laki-laki Ghana dan Larangan Gangguan Ketertiban
Meski fokus utama pada sindikat daring, imigrasi juga berhasil menangkap satu WNA laki-laki berinisial CYA (31) asal Ghana pada Kamis (29/10) di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. Berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya, CYA diamankan karena diduga telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
R Haryo Sakti menjelaskan bahwa CYA ditangkap karena其行为 berupa meminta-minta uang kepada masyarakat setelah kehabisan uang, yang dinilai melanggar ketentuan kesusilaan dan ketertiban umum. Keempat WNA ini kini menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Denpasar untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pendeportasian jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan pidana.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Asap TPA Degayu Pekalongan Belum Padam, BNPB Sebut 1,5 Hektare Lahan Hangus

Kemensos Komitmen Bangun Dua Sekolah Rakyat di Nabire untuk Putus Rantai Kemiskinan Antargenerasi
UNESCO Ungkap Krisis Impunitas Global: 86% Pembunuhan Jurnalis Tak Tuntas
