Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Gugat Pajak Pembalut ke Mahkamah Konstitusi, WNI Tuntut Keadilan Biologis dalam Regulasi PPN

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Gugat Pajak Pembalut ke Mahkamah Konstitusi, WNI Tuntut Keadilan Biologis dalam Regulasi PPN
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi arena baru bagi wacana keadilan fiskal di Indonesia.
  • Seorang warga negara, Berita Matondang , resmi mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • Gugatan ini terdaftar pada Senin (2/11/2026) dan menyoroti ketidakjelasan status hukum pembalut sebagai kebutuhan pokok yang wajib dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi arena baru bagi wacana keadilan fiskal di Indonesia. Seorang warga negara, Berita Matondang, resmi mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Gugatan ini terdaftar pada Senin (2/11/2026) dan menyoroti ketidakjelasan status hukum pembalut sebagai kebutuhan pokok yang wajib dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah hukum ini dipicu oleh kecemasan bahwa regulasi perpajakan saat ini gagal mengakui hak esensial perempuan terkait sanitasi menstruasi secara proporsional.

Inti dari permohonan yang diajukan adalah bahwa Pasal 16B ayat 1a huruf j angka 1 beserta penjelasannya belum secara eksplisit menyebutkan produk sanitasi menstruasi dalam daftar barang kena pajak yang bebas PPN. Matondang berargumen bahwa ketiadaan jaminan normatif ini menciptakan ketidakpastian hukum, di mana penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat harus didasarkan pada kriteria yang objektif dan rasional, termasuk mempertimbangkan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan. Tanpa klauzul yang jelas, negara berpotensi gagal memberikan fasilitas perpajakan yang setara bagi kebutuhan dasar kebersihan dan kesehatan.

Membedah Argumen Konstitusional dan Perbandingan Global

Dalam pemaparannya, pemohon menekankan bahwa pembalut bukan sekadar pilihan konsumsi, melainkan produk wajib untuk mengelola menstruasi secara higienis. Ia mengakui bahwa negara memiliki kewenangan untuk menentukan kategori barang bebas PPN berdasarkan kemampuan administrasi dan penerimaan negara. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk menyelenggarakan kebijakan secara adil. "Ketika fasilitas diberikan kepada barang yang dikategorikan sebagai kebutuhan pokok, penentuan kategori tersebut semestinya mempertimbangkan karakter kebutuhan yang relevan," ujar Matondang. Ia juga menyertakan data perbandingan internasional, merujuk pada kebijakan di Malaysia yang menerapkan pajak penjualan 0% untuk pembalut, tampon, dan pembalut tipis, sebagai tolok ukur bahwa negara lain telah lebih progresif dalam mengakui hak sanitasi menstrual.

Tuntutan Putusan Bersyarat dan Implikasi Regulasi Fiskal

Melalui gugatannya, Matondang meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dengan syarat tertentu. Secara spesifik, ia meminta agar regulasi diperjelas bahwa penentuan barang kebutuhan pokok wajib mempertimbangkan kebutuhan esensial biologis secara proporsional. Selain itu, ia mendesak agar rincian barang kebutuhan pokok tidak dianggap bersifat limitatif (tertutup), melainkan terbuka bagi produk lain yang memiliki karakteristik esensial serupa. Jika dikabulkan, putusan ini akan memberikan dasar hukum baru bagi Kementerian Keuangan untuk memasukkan produk sanitasi menstruasi secara definitif ke dalam kategori bebas PPN, sekaligus menegaskan bahwa pajak tidak boleh dikenakan pada hak dasar yang terkait dengan keberlangsungan hidup dan kesehatan manusia. Permohonan juga mencakup perintah pemuatan putusan di Berita Negara untuk menjaga kepastian hukum.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ