Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Febrie Adriansyah Klaim Tan Kian Tidak Terancam Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Detik News
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Febrie Adriansyah Klaim Tan Kian Tidak Terancam Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Febrie memfokuskan argumennya pada aspek psikologis pemeriksaan hukum yang dialami Tan Kian di Gedung Bundar.
  • Menurut pengacara terdakwa tersebut, keterangan saksi menunjukkan bahwa seluruh proses pemeriksaan saat itu berlangsung dengan suasana yang nyaman dan tanpa intimidasi.
  • Saya cukup yakin bahwa sebenarnya saksi tidak merasa terancam untuk tersangka.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pengusaha Tan Kian sebenarnya tidak merasa terancam akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Klaim ini disampaikan Febrie saat menanggapi keterangan Tan Kian sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari. Febrie memfokuskan argumennya pada aspek psikologis pemeriksaan hukum yang dialami Tan Kian di Gedung Bundar.

Menurut pengacara terdakwa tersebut, keterangan saksi menunjukkan bahwa seluruh proses pemeriksaan saat itu berlangsung dengan suasana yang nyaman dan tanpa intimidasi. "Oh ya. Saya cukup yakin bahwa sebenarnya saksi tidak merasa terancam untuk tersangka. Terima kasih, Majelis," ujar Febrie menutup tanggapannya. Ia menilai ketiadaan tekanan psikologis tersebut harus menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai kredibilitas kesaksian Tan Kian mengenai peristiwa penyerahan uang yang disebut-sebut.

Rekonsiliasi Fakta: Dugaan Permintaan Uang vs Ketiadaan Tekanan Hukum

Dalam sidang tersebut, terjadi rekonsiliasi fakta antara keterangan sebelumnya dengan pengakuan Tan Kian saat ini. Febrie menyinggung bahwa Ferry Boboho sebelumnya mengaku melakukan pertemuan di Grogol pada April 2021 untuk meminta uang dari Tan Kian. Namun, Tan Kian mengklarifikasi bahwa penyerahan uang senilai SGD 5 juta (ekuivalen Rp 55 miliar) tersebut terjadi jauh lebih awal, yaitu sebelum April 2020 (sebelum pandemi COVID-19). Febrie menanyakan secara spesifik apakah Tan Kian pernah diarahkan sebagai tersangka atau dibentak-bentak saat diperiksa enam hingga tujuh kali.

  • Fokus Pemeriksaan: Tan Kian membenarkan bahwa pemeriksaannya berkutat pada pengujian status aset dan besaran keuntungan dari kerja sama bisnis, bukan langsung ke pidana.
  • Klaim Saksi: Tan Kian menegaskan tidak ada instruksi hukum yang mengancam statusnya sebagai tersangka, serta tidak ada tekanan fisik atau verbal yang agresif.
  • Pertimbangan Hukum: Febrie meminta hakim mempertimbangkan perbedaan kronologi waktu (sebelum April 2020 vs April 2021) sebagai poin penting yang merusak narasi 'intimidasi' yang dibangun oleh saksi sebelumnya.

"Adakah Saudara saksi diperiksa terkait dengan Jiwasraya atau ASABRI terkait penggunaan uangnya?" tanya Febrie. Tan menjawab, "Pernah ditanya, tapi saya bilang tidak ada kaitannya sama sekali." Hal ini memperkuat narasi Febrie bahwa Tan Kian memandang dirinya sebagai pihak yang tidak dalam posisi lemah secara hukum.

Daakuma Jaksa: Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar dan TPPU Rp 346 Miliar

Di tengah perdebatan ini, posisi Kejaksaan tetap kokoh atas dakwaan yang telah dipaparkan. Jaksa mendakwa Febrie Adriansyah telah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp 55 miliar yang dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang (Ferry Boboho). Lebih lanjut, Febrie bersama terdakwa lainnya didakwa melakukan TPPU dengan total nilai fantastis, yaitu Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Jaksa menguraikan metode penyamaran aset tersebut. Dalam proses penyidikan, tiga brankas milik terdakwa berhasil dibongkar. Salah satu brangkas tersebut dilaporkan berisi emas seberat 74 kg. Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Febrie bersama Don Ritto melakukan pencucian uang dengan cara membeli kafe yang lazim menjadi tempat mereka berkumpul. Hakim pun menanyakan sikap Febrie atas keterangan Tan Kian yang menguraikan kronologi permintaan uang hingga ancaman menjadi tersangka; Febrie menyatakan ia tidak mengetahui atau tidak setuju dengan narasi ancaman tersebut dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ