Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

DPR Dukung Larangan Vape bagi Polisi, Bahas Bahaya Sinyal Narkotika Cair di Tengah Tren Gaya Hidup Muda

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Detik News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

DPR Dukung Larangan Vape bagi Polisi, Bahas Bahaya Sinyal Narkotika Cair di Tengah Tren Gaya Hidup Muda
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini , memberikan dukungan penuh terhadap penerbitan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang melarang seluruh anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape.
  • Langkah tegas ini bukan sekadar disiplin internal, melainkan respons strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika cair yang semakin meresahkan.
  • Kekhawatiran utama di balik larangan ini adalah modus kejahatan baru, yaitu pencampuran cairan narkotika ke dalam cartridge vape sehingga sulit dibedakan secara kasatmata dengan cairan biasa.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, memberikan dukungan penuh terhadap penerbitan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang melarang seluruh anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Langkah tegas ini bukan sekadar disiplin internal, melainkan respons strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika cair yang semakin meresahkan.

Kekhawatiran utama di balik larangan ini adalah modus kejahatan baru, yaitu pencampuran cairan narkotika ke dalam cartridge vape sehingga sulit dibedakan secara kasatmata dengan cairan biasa. Situasi ini menuntut kolaborasi lintas instansi untuk memberantas ancaman bagi generasi muda.

Empat Tuntutan Tegas untuk Memberantas Sinyal Narkotika Cair

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa (3/11/2026), Yahya Zaini merumuskan langkah-langkah konkret yang harus segera dieksekusi oleh pemerintah. Legislator dari Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya sanksi berat terhadap produsen dan penegakan hukum yang tegas.

Adapun poin-poin tuntutan tersebut meliputi:

  • Pemerintah wajib melarang penggunaan vape yang mengandung narkotika cair secara total.
  • BPOM harus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika cair dengan menjatuhkan sanksi pencabutan izin edar bagi produsen yang melanggar.
  • Polri diminta menindak pelanggaran tindak pidana secara hukum dan menutup pabrik yang teridentifikasi memproduksi vape berbahaya.
  • Pemerintah harus menyusun regulasi tegas serta melakukan edukasi masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memutus rantai penyebaran narkotika.

Yahya menegaskan bahwa penggunaan vape di kalangan anak muda telah bertransformasi menjadi tren dan budaya gaya hidup, sehingga regulasi yang tegas sangat mendesak untuk menyelamatkan mereka dari bahaya ketergantungan narkotika cair.

Respons Polri: Antisipasi Modus dan Pentingnya Kolaborasi Nasional

Merespons kebijakan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Johnny menyatakan bahwa perangkat vape kini berpotensi besar dieksploitasi sebagai media peredaran narkotika, mengingat cairan berbahaya tersebut tidak selalu dapat dibedakan dari cairan biasa tanpa analisis mendalam.

Menutup pernyataannya, Yahya Zaini menekankan bahwa bahaya narkotika cair tidak boleh dianggap remeh karena dampak ketergantungan yang ditimbulkannya sangat serius. Ia menyerukan gaung perlawanan nasional terhadap bahaya tersebut melalui kolaborasi solid antara Kapolri, BNN, dan BPOM, dengan mendorong operasi lapangan masif untuk memukul jatuh jaringan peredaran dan produsen vape yang tidak bertanggung jawab.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ