Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Boboho Ungkap Sinyal Febrie: 'Kau Sudah Dapat?' di Balik Penggelapan Rp55 Miliar

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Detik News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Boboho Ungkap Sinyal Febrie: 'Kau Sudah Dapat?' di Balik Penggelapan Rp55 Miliar
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kasus ini berlatar belakang dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar yang diserahkan dalam tiga kali pemberian.
  • Boboho mengaku mengambil bagian sebesar Rp 5 miliar dan menyerahkan sisanya, yaitu Rp 50 miliar , kepada Nurman Herin atas perintah Febrie.
  • Hakim mempertanyakan apakah tindakan mengambil bagian tersebut merupakan inisiatif pribadi Boboho, mengingat Febrie tidak pernah menyatakan sejak awal bahwa ia boleh mengambil keuntungan.

Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho, saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), memberikan pengakuan mengejutkan terkait komunikasi dengan terdakwa Febrie Adriansyah. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11/2026), Boboho mengungkap bahwa mantan Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut sempat bertanya, "Kau sudah dapat?", mengisyaratkan adanya pengangkatan atau pembagian hasil dari dana haram. Pengakuan ini menjadi sorotan utama mengingat sebelumnya Boboho menegaskan bahwa Febrie tidak pernah secara eksplisit menginstruksikan atau mengizinkannya mengambil jatah atau keuntungan pribadi dari total dana yang diterima.

Kasus ini berlatar belakang dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar yang diserahkan dalam tiga kali pemberian. Boboho mengaku mengambil bagian sebesar Rp 5 miliar dan menyerahkan sisanya, yaitu Rp 50 miliar, kepada Nurman Herin atas perintah Febrie. Hakim mempertanyakan apakah tindakan mengambil bagian tersebut merupakan inisiatif pribadi Boboho, mengingat Febrie tidak pernah menyatakan sejak awal bahwa ia boleh mengambil keuntungan. Boboho menjawab secara jujur bahwa ia tidak tahu mengapa Febrie tiba-tiba bertanya di penghujung proses, namun ia hanya menjawab apa adanya bahwa ia telah mendapatkan bagian dari Tan Kian.

Detail Transaksi dan Tudingan TPPU Triliunan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta hukum yang menunjukkan bahwa perbuatan Febrie dilakukan melalui perantara Ferry Boboho. Selain kasus pemerasan Rp 55 miliar, Febrie dan rekan-rekannya didakwa melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Dalam penyidikan, terungkap berbagai modus penyamaran uang hasil kejahatan tersebut, yang diuraikan dalam rincian sebagai berikut:

  • Penyitaan dan pemeriksaan atas isi tiga brankas yang berhasil dibongkar.
  • Temuan emas seberat 74 kg yang tersimpan di salah satu brankas.
  • Pembelian aset berupa kafe yang diduga menjadi sarana pencucian uang dan tempat berkumpul (nongkrong) bersama terdakwa Don Ritto.

Pemakaian aset nyata seperti kafe untuk menyamarkan sumber dana ilegal ini menunjukkan skala operasi TPPU yang sistematis. Kehadiran Don Ritto dalam dakwaan turut mengindikasikan adanya jaringan atau aliansi dalam proses penggelapan tersebut. Dakwaan TPPU ini terpisah namun terkait erat dengan kasus pokok, di mana penyamaran aset menjadi kunci dalam mengungkap alur dana yang tidak wajar. Fakta bahwa Febrie bertanya "kau sudah dapat" justru memperkuat dugaan bahwa adanya toleransi atau setidaknya kesadaran kolektif akan pembagian hasil, meskipun secara verbal tidak pernah diinstruksikan secara formal sebelumnya.

Implikasi Hukum dan Respons Sidang

Pengakuan Boboho tentang respons verbal Febrie menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai hubungan kerja dan alur perintah antara Jampidsus dan anak buahnya. Jika terbukti Febrie mengetahui dan membiarkan Boboho mengambil Rp 5 miliar dari dana pemerasan, hal ini akan memperkuat unsur kesengajaan dan kolaborasi dalam tindak pidana. Sidang akan terus berlanjut untuk menguji keabsahan setiap keterangan saksi dan bukti dokumen terkait pembelian aset-aset mewah tersebut. Proses hukum ini menjadi ujian transparansi bagi institusi kejaksaan dalam menangani kasus korupsi tinggi yang melibatkan aset bernilai ratusan miliar rupiah.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ