Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO: WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Dijanjikan Kontrak Rp 400 Juta
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia.
- Dalam operasi terkoordinasi tersebut, polisi menemukan modus operandi yang menggunakan iming-iming kontrak kerja fantastis senilai Rp 400 juta serta gaji bulanan hingga Rp 50 juta untuk menarik calon korban.
- Sindikat ini beroperasi dengan menebar informasi lowongan kerja fiktif melalui media sosial, lengkap dengan pamflet yang mencantumkan nominal dalam Dollar AS (USD) agar terlihat meyakinkan.
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia. Dalam operasi terkoordinasi tersebut, polisi menemukan modus operandi yang menggunakan iming-iming kontrak kerja fantastis senilai Rp 400 juta serta gaji bulanan hingga Rp 50 juta untuk menarik calon korban. Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menegaskan bahwa janji manis tersebut hanyalah ilusi, di mana realitas di lapangan jauh dari kesepakatan awal dan banyak korban yang tidak menerima bayaran sama sekali.
Sindikat ini beroperasi dengan menebar informasi lowongan kerja fiktif melalui media sosial, lengkap dengan pamflet yang mencantumkan nominal dalam Dollar AS (USD) agar terlihat meyakinkan. Menurut Kombes Rita, para perekrut menjanjikan tunjangan anak sebesar Rp 3 juta serta berbagai bonus dan fasilitas lainnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan nilai yang diterima korban sangat kecil atau bahkan nihil. Dari penanganan kasus ini, total 12 orang tercatat sebagai korban, dengan satu di antaranya dilaporkan telah meninggal dunia. Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus ini karena jaringan perekrutan melebar hingga ke luar daerah, seperti Bali dan Sumatera Utara.
Modus Perekrutan dan Penangkapan Tersangka
Penyelidikan mendalam mengungkap kelima tersangka yang telah diamankan, yang terdiri dari warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina, serta perekrut lokal berkebangsaan Indonesia. Mereka menggunakan platform seperti TikTok, Facebook, dan grup informasi lowongan kerja untuk mempromosikan rekrutmen tentara Rusia. Kanit I Subdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Yamin, merinci incing tambahan bagi korban berupa USD 35.000 (sekitar Rp 620 juta) dan gaji USD 3.000 per bulan, dengan klaim seluruh biaya perjalanan ditanggung sampai di Rusia. Proses rekrutmen dibuat tampak instan; korban hanya perlu mengirim paspor dan KTP melalui WhatsApp kepada tersangka, yang kemudian diteruskan ke agen di Rusia bernama inisial P untuk penerbitan visa tanpa seleksi ketat.
Selain menangani kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Subdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri juga menangkap dua tersangka pria, inisial IG dan HS, di Tangerang dan Bekasi. IG bertugas menampung korban dan mempromosikan lowongan, sementara HS menjadi perantara yang menghubungkan korban dengan agen Rusia. Dari jaringan ini, polisi mencatat tujuh korban laki-laki, di mana empat orang telah berhasil diberangkatkan ke Rusia dan tiga lainnya berhasil diselamatkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta sebelum terbang.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Penyelidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana perdagangan orang tersebut, meliputi 10 unit handphone, 3 paspor, 2 tiket pesawat, dan 2 lembar visa. Para tersangka saat ini sedang berkoordinasi dengan Wasdakim Imigrasi Pusat untuk menelusuri potensi keterlibatan WNA lainnya dalam jaringan ini. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memutus rantai eksploitasi yang menyasar pekerja migran Indonesia di sektor non-tradisional, yaitu militer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap tawaran kerja luar negeri yang menjanjikan imbalan tidak wajar, terutama yang direkrut secara tidak resmi melalui media sosial tanpa melalui prosedur legal Kemnaker.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional

DKI Hadapi Tantangan Infrastruktur: Dari Darurat Air Angke hingga Akuisisi Lahan Pemprov
