Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bapanas Moratorium Izin Beras Fortifikasi: 25 Merek Pelanggaran, Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Antara News
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Bapanas Moratorium Izin Beras Fortifikasi: 25 Merek Pelanggaran, Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun
BAGIKAN:

Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan moratorium penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) khusus untuk beras fortifikasi guna memperkuat tata kelola pangan nasional. Kebijakan ini diambil setelah investigasi menemukan bahwa 25 dari 27 merek dagang beras fortifikasi yang beredar di pasaran tidak memenuhi persyaratan mutu dan kandungan gizi yang ditetapkan, mengancam perlindungan konsumen.

Duput Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara ini adalah upaya korektif untuk memastikan verifikasi kernel fortifikan yang ketat. "Kami berpikir kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar bahwa beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi. Itu hasilnya akan baik," ujar Andriko di Jakarta. Moratorium ini menjadi krusial mengingat temuan sebelumnya menunjukkan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk yang tidak sesuai klaimnya mencapai angka fantastis, yakni Rp89 triliun.

Temuan Pelanggaran Mutu dan Gizi pada 25 Merek Beras

Temuan kritis ini berasal dari pengawasan intensif Bapanas pada periode Juli hingga Agustus 2026. Dari 190 sampel beras fortifikasi yang dikumpulkan dari 11 provinsi, terungkap 80% sampel memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Bahkan, ditemukan pula sampel beras fortifikasi yang beredar tanpa izin edar PSAT, sebuah pelanggaran administratif berat.

  • 25 merek dagang dari total 27 sampel yang diuji dinyatakan bermasalah terkait administrasi, nilai gizi, dan mutu.
  • Sebanyak 11 produsen tercatat memiliki merek-merek bermasalah tersebut.
  • Dua produsen dengan sembilan merek sudah masuk tahap penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.

Langkah Tegas Amran Sulaiman dan Koordinasi Lintas Lembaga

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik mafia pangan. "Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran. Saat ini, Bapanas tengah menggodok aturan agar ada otoritas pemerintah yang jelas bertanggung jawab atas verifikasi kernel fortifikan, bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Koordinasi lintas lembaga ini bertujuan memastikan bahwa hanya produsen yang memenuhi standar ketat yang boleh menerbitkan izin edar baru setelah masa moratorium berakhir, demi menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan olahan nasional.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸