Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

5 WNI Diterjunkan ke Medan Perang Rusia dengan Pelatihan Kilat sebulan

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Detik News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

5 WNI Diterjunkan ke Medan Perang Rusia dengan Pelatihan Kilat sebulan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kebiduman PPA-PPO Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan orang yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran Rusia.
  • Dalam skema ilegal ini, para korban yang direkrut tanpa prosedur resmi di Jakarta Timur hanya mendapat pelatihan kilat selama satu bulan di kamp militer Rusia sebelum langsung terjun ke garis depan konflik.
  • Kepala subdirektorat tersebut, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang , menegaskan bahwa proses rekrutmen ini melanggar hakikat kerja migran Indonesia karena tidak melalui perusahaan penempatan resmi.

Kebiduman PPA-PPO Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan orang yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Dalam skema ilegal ini, para korban yang direkrut tanpa prosedur resmi di Jakarta Timur hanya mendapat pelatihan kilat selama satu bulan di kamp militer Rusia sebelum langsung terjun ke garis depan konflik. Kepala subdirektorat tersebut, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, menegaskan bahwa proses rekrutmen ini melanggar hakikat kerja migran Indonesia karena tidak melalui perusahaan penempatan resmi.

Para calon tentara ini disusupkan ke Rusia menggunakan visa kunjungan wisata, bukan visa kerja, dengan seluruh biaya tiket dan perizinan ditanggung oleh agen asing. Di wilayah perbatasan tersebut, korban yang dinyatakan sehat secara fisik langsung menandatangani kontrak dan menerima instruksi militer tanpa jaminan hukum dari pemerintah Indonesia.

Modus Rekrutmen Ilegal dan Keuntungan Kripto

Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial MI yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur sepanjang Maret hingga Oktober 2026. MI bertindak sebagai penanggung jawab yang menyebarkan lowongan kerja hingga memproses keberangkatan korban. Sistem rekrutmen ini menerapkan komisi bervariasi antara 500 hingga 1.000 rubel per orang yang ditransfer melalui bank atau dompet aset kripto, sementara korban diiming-imingi bonus gabung yang tinggi.

  • Iming-iming bonus gabung sebesar 2.600 rubel (sekitar Rp 620 juta) dan gaji 230 rubel per bulan.
  • Beberapa barang bukti disita, termasuk 4 kartu ATM, 5 unit handphone, 1 iPad, 2 laptop, dan bundel dokumen e-visa turis.
  • Hingga saat ini, tercatat 5 orang korban yang sudah terdata resmi, dengan jumlah yang kemungkinan masih akan bertambah.

Yolanda menambahkan, perekrutan dilakukan tanpa daftar di dinas tenaga kerja maupun jaminan asuransi SJSKL (Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sehingga para WNI tidak memiliki kontrak kerja yang sah.

Implikasi Hukum dan Perlindungan Migran

Tersangka MI dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta. Kedua, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda mencapai Rp 15 miliar. Kasus ini menyorongkan urgensi perlindungan migran Indonesia di tengah risiko konflik bersenjata global.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ