18 Emiten Resmi Dikeluarkan dari BEI 10 November 2026, Ini Alasannya

- Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan penghapusan atau delisting terhadap 18 emiten yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026 .
- Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam menjaga kesehatan pasar dan melindungi investor.
- Sebelum delisting, bursa telah melalui berbagai tahapan pembinaan untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan tercatat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan penghapusan atau delisting terhadap 18 emiten yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026. Otoritas pasar modal ini menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kondisi signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, serta gagal menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam menjaga kesehatan pasar dan melindungi investor. Sebelum delisting, bursa telah melalui berbagai tahapan pembinaan untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan tercatat. Proses ini juga mencakup pemberlakuan delisting bagi emiten yang telah mengalami suspensi efek di pasar reguler dan tunai selama paling kurang 24 bulan terakhir.
Dua Kelompok Emiten dan Syarat Buyback Saham
Delisting ini mencakup dua kelompok emiten utama. Pertama, sebanyak tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Kedua, 11 perusahaan lainnya yang telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan, menandakan lamanya waktu di mana investor tidak dapat bertransaksi. Kedua kelompok ini dianggap tidak lagi memenuhi kelayakan sebagai perusahaan tercatat.
Sebagai bagian dari proses delisting, BEI mengimbau perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback untuk memberikan likuiditas kepada investor. Batas penyampaian keterbukaan informasi terkait buyback ditetapkan paling lambat 10 Mei 2026, dengan periode pelaksanaan hingga 9 November 2026. Meskipun telah diputuskan delisting, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan.
Komitmen BEI dalam Perlindungan Investor
BEI menyatakan bahwa keputusan delisting ini sesuai dengan ketentuan peraturan bursa No I-N. Langkah ini diambil setelah pengumuman potensi delisting bagi emiten yang disuspensi selama 6 bulan, disertai reminder setiap 6 bulan. Proses ini merupakan bentuk perlindungan investor agar tidak terjebak di saham yang tidak lagi memiliki prospek pemulihan.
Para emiten yang terkena delisting diharapkan untuk memastikan pemenuhan kewajiban hingga akhir periode, termasuk transparansi dan pembayaran dividen. Investor yang masih memegang saham perusahaan-perusahaan tersebut diimbau untuk memanfaatkan mekanisme buyback sebelum batas waktu berakhir. BEI berkomitmen untuk terus memonitor pasar dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak delisting ini.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

LPS Ungkap 25 Juta Penduduk Dewasa Indonesia Belum Miliki Rekening Bank

Ancaman Pelemahan Rupiah: Lukman Leong Proyeksi Tembus Rp 18.350, BI Akui Tantangan Menjaga Stabilitas

IHSG Anjlok 3,78% di Akhir Perdagangan, Investor Asing Lepas 10 Saham Unggulan dengan Net Sell Rp575 Miliar
