Wakil Ketua DPR Tekankan RUU Perampasan Aset Wajib Prioritaskan Pemulihan Hak Korban

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada pengembalian harta ke kas negara, tetapi harus menempatkan pemulihan kerugian korban sebagai prioritas utama. Dalam pernyataan di Jakarta, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus melampaui penghukuman pelaku untuk memastikan masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi dapat memperoleh kembali hak dan kerugian yang mereka alami.
Strategi Hukum Melawan Kejahatan Tersembunyi
Sari menjelaskan bahwa instrumen hukum ini krusial karena pelaku sering kali menggunakan metode rumit untuk menyembunyikan hasil kejahatan, seperti memindahkan aset ke pihak ketiga, menggunakan identitas palsu, atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan jejak kekayaan. Ia mencontohkan kasus investasi bodong, penipuan robot trading ilegal, dan skema penipuan ibadah yang telah merugikan banyak masyarakat. Tanpa mekanisme perampasan yang kuat, aset hasil kejahatan berpotensi tetap dikuasai pelaku atau statusnya menjadi tidak jelas, sementara korban tidak mendapatkan keadilan.
Proses Identifikasi dan Perlindungan HAM
Untuk mengimplementasikan pemulihan kerugian, Sari mengusulkan bahwa RUU harus mengatur secara rinci proses identifikasi korban, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, serta tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan ini harus tetap menyeimbangkan dengan prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum. Partisipasi publik dinilai penting agar ketentuan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kerangka pelaksanaan yang jelas dan transparan.
Dengan pendekatan ini, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen komprehensif yang tidak hanya memberantas kejahatan bermotif ekonomi, tetapi juga memastikan keadilan substantif bagi masyarakat yang dirugikan. Fokus pada aspek restoratif ini menandai pergeseran paradigma hukum dari sekadar punitif (menghukum) menjadi restoratif (memulihkan), yang lebih relevan dengan kompleksitas kejahatan ekonomi modern.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Jingle Kolaborasi no na dan Shopee 11.11 Raih 46 Juta Perhatian Pengguna Medsos

Desa Sajang di Lombok Timur: Harmoni Adat dan Ekonomi di Kaki Gunung Rinjani

Parade Juang Surabaya 2026: 170 Ribuan Peserta Wujudkan Sejarah Menjadi Aset Nasional
