Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Wakil Ketua DPR Tekankan RUU Perampasan Aset Wajib Prioritaskan Pemulihan Hak Korban

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: Detik Jateng
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Wakil Ketua DPR Tekankan RUU Perampasan Aset Wajib Prioritaskan Pemulihan Hak Korban
BAGIKAN:

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada pengembalian harta ke kas negara, tetapi harus menempatkan pemulihan kerugian korban sebagai prioritas utama. Dalam pernyataan di Jakarta, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus melampaui penghukuman pelaku untuk memastikan masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi dapat memperoleh kembali hak dan kerugian yang mereka alami.

Strategi Hukum Melawan Kejahatan Tersembunyi

Sari menjelaskan bahwa instrumen hukum ini krusial karena pelaku sering kali menggunakan metode rumit untuk menyembunyikan hasil kejahatan, seperti memindahkan aset ke pihak ketiga, menggunakan identitas palsu, atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan jejak kekayaan. Ia mencontohkan kasus investasi bodong, penipuan robot trading ilegal, dan skema penipuan ibadah yang telah merugikan banyak masyarakat. Tanpa mekanisme perampasan yang kuat, aset hasil kejahatan berpotensi tetap dikuasai pelaku atau statusnya menjadi tidak jelas, sementara korban tidak mendapatkan keadilan.

Proses Identifikasi dan Perlindungan HAM

Untuk mengimplementasikan pemulihan kerugian, Sari mengusulkan bahwa RUU harus mengatur secara rinci proses identifikasi korban, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, serta tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan ini harus tetap menyeimbangkan dengan prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum. Partisipasi publik dinilai penting agar ketentuan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kerangka pelaksanaan yang jelas dan transparan.

Dengan pendekatan ini, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen komprehensif yang tidak hanya memberantas kejahatan bermotif ekonomi, tetapi juga memastikan keadilan substantif bagi masyarakat yang dirugikan. Fokus pada aspek restoratif ini menandai pergeseran paradigma hukum dari sekadar punitif (menghukum) menjadi restoratif (memulihkan), yang lebih relevan dengan kompleksitas kejahatan ekonomi modern.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸