Transfer Bank Dikenakan Pajak, Potensi Tambahan Rp1.500 Triliun per Tahun

Pemerintah Indonesia bersiap melakukan reformasi fiskal besar-besaran dengan menerapkan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan, mulai November 2026. Inisiatif ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara yang saat ini masih tergolong rendah dibandingkan negara tetangga dan pesaing di kawasan Asia. Kebijakan ini akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026. Hashim mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut. Ke depan pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hashim menjelaskan langkah tersebut dilakukan lantaran rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Ia menyebut penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Adik Presiden Prabowo Subianto ini membandingkan rasio tersebut dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen. Sementara itu, sejumlah negara lain yang ia sebut memiliki rasio penerimaan negara lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Hashim menilai Indonesia memiliki potensi meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja. Dengan selisih rasio sebesar 6 persen terhadap PDB, ia memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun. Ke depan, ia berharap penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini menjadi sorotan pengamat dan lembaga internasional.
Implementasi Teknologi dan Potensi Pajak
Implementasi kebijakan ini akan didukung oleh pemanfaatan teknologi digital dan artificial intelligence (AI) untuk memastikan pemungutan pajak berjalan efektif. Bank pemerintah, bank swasta, serta platform fintech seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan menjadi bagian integral dari proses ini. Langkah ini bertujuan mengisi kekosongan pemungutan pajak yang selama ini belum optimal. Dengan melibatkan berbagai pelaku industri, pemerintah berharap dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan. Penggunaan teknologi informasi juga diharapkan mampu mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara.
Perbandingan Rasio Penerimaan Negara
Rasio penerimaan negara Indonesia yang saat ini hanya 12 persen dari PDB menjadi alasan utama di balik rencana kebijakan ini. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India yang berada di 20 persen. Selisih sebesar 6 persen terhadap PDB dinilai memiliki potensi menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun. Perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan efisiensi fiskal.
Ke depan, perbaikan kondisi fiskal Indonesia sangat diharapkan melalui penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak. Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperkuat struktur fiskal agar lebih kompetitif secara internasional.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

IHSG Anjlok 7% Sepekan, Simak Rekomendasi 5 Saham Pilihan di Tengah Volatilitas Pasar

Harga BBM di SPBU Nasional Dibiarkan Stabil, Pertamina Cs Tak Ubah Tarif Per November

Ancaman Krisis Energi ASEAN: Investasi Rp1000 Triliun dan Peran Strategis Indonesia
