Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sopir Truk Molen di Bekasi Resmi Jadi Tersangka Usai Tewaskan 6 Orang

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional & Detik News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Sopir Truk Molen di Bekasi Resmi Jadi Tersangka Usai Tewaskan 6 Orang
BAGIKAN:

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, resmi menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Senin (2/11), menyusul naiknya status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada malam sebelumnya. Pihak kepolisian juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mempercepat proses hukum atas tragedi yang menewaskan enam orang warga di halte tersebut.

Rekonstruksi Awal dan Dugaan Rem Blong

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, truk molen bernomor polisi B 9548 MV tersebut melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) menuju Rawa Panjang. Saat melintasi jalan menurun di jembatan depan kampus BSI, kendaraan diduga mengalami malafungsi rem sehingga pengemudi tidak mampu menguasai kemudi. TM sempat berupaya menghentikan laju kendaraan dengan menabrakkan truk ke tembok gerbang kampus, namun upaya itu gagal. Truk kemudian oleng ke kiri, membentur tembok pembatas, dan menabrak kerumunan 12 orang yang sedang menunggu bus di halte. Akibat insiden itu, enam korban meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. TM kini dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. "Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan," tegas Putu.

Investigasi Objektif dan Imbauan Kelaikan Armada

Untuk membuktikan penyebab kecelakaan secara kuat dan objektif, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dengan melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya. AKBP Joko Sembodo, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa temuan tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan dipadukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) serta Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalannya. Selain aspek hukum, Kapolres mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang untuk selalu memantau kondisi armada sebelum beroperasi. Berikut adalah rincian lokasi perawatan korban luka yang dirujuk ke fasilitas kesehatan:

  • RS Siloam Sepanjang Jaya: Anak Sodik, Dian.
  • RSUD Kota Bekasi: Anak Adisa, Siti Habiah, Anak Adiaha Raiqa Syafia, Siti Nur Latifah, Muhamad Ferdiansa, Soemiyati.
  • RS Juwita: Muhammad Maulana, Nur Jamilah, Anak Raihan, Anak Fatuh.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸