Satpol PP Bogor Segel Karaoke Tanpa Izin dan Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Satpol PP Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam di Kecamatan Cibungbulang dengan menyegel sebuah karaoke yang beroperasi tanpa izin lengkap. Operasi razia tersebut digelar pada Minggu malam (1/11) sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari, menargetkan tiga lokasi berbeda yang diduga melanggar regulasi perizinan dan ketertiban umum. Langkah ini dilakukan untuk memberdayakan penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Razia Menutup Karaoke dan Temukan Miras Ilegal
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, menjelaskan bahwa bangunan pertama yang dirazia adalah kombinasi tempat karaoke dan kafe yang belum dilengkapi dokumen PBG. Bangunan tersebut memiliki lima ruangan dengan kapasitas lima hingga enam orang per ruangan. Sebagai bentuk penghentian sementara, petugas memasang garis PPNS dan stiker pengawasan di area karaoke dan kafe tersebut. Dari pemeriksaan di lokasi pertama ini, Satpol PP berhasil mengamankan 59 botol minuman keras yang beredar tanpa izin resmi.
Penindakan tidak berhenti di lokasi hiburan malam. Petugas juga merazia sebuah toko jamu di kawasan yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan di toko tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras ilegal yang disembunyikan di antara produk jamu. Total 30 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan golongan berhasil disita oleh petugas dari lokasi ketiga ini.
Pemilik Usaha Dimintai Keterangan
Yogi menegaskan bahwa pemilik usaha di toko jamu ketiga tidak dapat menunjukkan berkas perizinan yang sah. Akibatnya, petugas melakukan penggeledahan yang akhirnya mengungkap peredaran minuman keras tanpa izin tersebut. Saat ini, seluruh pemilik tempat usaha yang dirazia telah dimintai keterangan oleh pihak Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Razia gabungan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta memutus mata rantai peredaran barang-barang yang melampaui izin operasional di wilayah Kabupaten Bogor.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Fenomena Misterius: Es Batu Setengah Kepala Manusia Timpa Rumah Warga Bantul, BMKG Belum Bisa Pastikan Penyebabnya

KPU Klaim Tugas Selesai, MA Resmi Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Lahan 3 Hektare di Hutan Alas Roban Batang Terbakar, BPBD Jateng Duga Aksi Pembalakan Liar
