Runtuhnya Kekayaan 200 Juta Gulden Oei Tiong Ham: Dari Raja Gula Asia Sampai Disita Negara

Sejarah bisnis Indonesia mencatat satu tragedi korporasi yang mengubah nasib seorang raja gula dari Semarang. Oei Tiong Ham, pendiri konglomerasi Oei Tiong Ham Concern (OTHC), pernah menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda pada dekade 1910-an dengan kekayaan fantastis senilai 200 juta gulden, yang jika dikonversi ke nilai saat ini diperkirakan mencapai Rp43,4 triliun. Namun, keruntuhan kerajaan bisnis ini bukan karena kegagalan pasar, melainkan akibat sengketa hukum panjang yang berujung pada penyitaan total aset oleh pemerintah Indonesia pada era 1960-an.
Akar Konflik Hukum dengan Pemerintah
Pemicu utama masalah berakar dari hilangnya Oei Tiong Ham pada tahun 1942 dan klaim hukum yang diajukan oleh para pewarisnya ke pengadilan Belanda. Mereka menuntut pengembalian uang deposito jutaan gulden yang tersimpan di De Javasche Bank (cikal bakal Bank Indonesia) sebelum Perang Dunia II. Klaim ini dipicu oleh keinginan pemerintah Indonesia untuk menggunakan dana tersebut sebagai modal pembangunan pabrik gula. Para pewaris berargumen bahwa uang warisan tersebut tidak boleh diambil alih negara. Secara hukum, tuntutan itu dimenangkan dan pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah untuk mengembalikan dana depositonya.
Penyitaan Aset dan Lahirnya PT RNI
Ironisnya, pengembalian dana tersebut justru memicu reaksi keras dari pemerintah Indonesia. Menurut catatan Benny G. Setiono dalam bukunya, hal itu mendorong pemerintah mencari celah hukum untuk menyita seluruh aset OTHC di tanah air. Pada tahun 1961, pengadilan Semarang memanggil para pemilik saham Kian Gwan, entitas utama konglomerasi tersebut, dengan tuduhan melanggar peraturan valuta asing. Karena para pewaris tinggal di luar negeri dan tidak hadir untuk membela diri, pengadilan memvonis OTHC bersalah pada 10 Juli 1961. Dalam waktu sehari, seluruh aset, termasuk harta warisan Oei Tiong Ham, dirampas dan disita negara.
Hasil penyitaan tersebut kemudian dimobilisasi oleh negara sebagai modal untuk mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tebu dan gula, yang dikenal sebagai PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964. Dengan alih kepemilikan ini, jejak bisnis OTHC yang pernah mendominasi pasar gula Asia dan dunia selama puluhan tahun secara resmi berakhir. Nama besar Oei Tiong Ham pun perlahan memudar dari panggung ekonomi, menjadi sekadar catatan sejarah tentang bagaimana dinamika politik dan hukum bisa menghancurkan satu generasi kekaisaran bisnis dalam semalam.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Kumpulkan Pajak Digital Rp58,75 T, Tiga Perusahaan Baru Ditunjuk Pungut Pajak
Binance Buka Ulang Penarikan Dana, THORChain Tolak Bekukan Aset untuk FBI
IHSG Akhir Pekan Melemah 41 Poin, Bursa Sedia Hadapi Gelombang Hujan di Jakarta
