Polri Ungkap Modus Aib: SPHP Dioplos dan Beras Fortifikasi Fiktif Rugi Miliaran

Penegakan hukum di sektor pangan Indonesia kembali diwarnai temuan serius oleh Polri yang mengungkap praktik manipulasi mutu beras. Kasus ini mencakup produksi beras fortifikasi abal-abal di Sumatra Utara dengan nilai mencapai Rp14,1 miliar serta pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Pasuruan. Insinyur ini menyoroti ketidaksesuaian kandungan produk dengan label resmi, mengindikasikan upaya menipu konsumen dengan produk berkualitas rendah.
Teguran Keras Mentan Amran Sulaiman
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Amran Sulaiman, mengeklaim tidak ada kompromi bagi pelaku yang memanipulasi mutu pangan. Ia menegaskan bahwa pangan adalah komoditas strategis yang memengaruhi stabilitas politik dan nasional. Kebijakan seperti HPP dan HET dirancang untuk melindungi produsen dan konsumen, sehingga penyelewengan SPHP bertentangan dengan tujuan subsidi negara. Amran meminta aparat hukum menuntaskan proses hukum serta memperkuat regulasi dan edukasi publik terkait sanksi pidana.
Modus Krinial dan Tantangan Pengawasan
Modus operandi utama melibatkan pembongkaran kemasan asli SPHP dan repacking ke karung komersial 25โ50 kg untuk dijual curah di atas harga wajar. Deputi Bapanas, Andriko Noto Susanto, menilai praktik ini sebagai tindak kriminal murni yang mengalihkan bantuan negara jadi keuntungan pribadi. Sementara itu, Bulog Kanwil Jawa Tengah mengakui tantangan pengawasan pasca-gudang. Pemerintah mendorong penggunaan data sistem Klik SPHP untuk melacak distribusi dan mengevaluasi mitra penyalur yang gagal memenuhi kewajiban, didukung kolaborasi lintas instansi untuk memastikan beras subsidi sampai tepat sasaran.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BPS: Impor RI Melonjak 18,41 Persen ke US$24,24 M, Didorong Kebutuhan Bahan Baku Industri

Bahlil Lahadali Kaji Moratorium Smelter Setengah Jadi untuk Dorong Hilirisasi Tuntas

Bank Mandiri Raih Sertifikasi ISO 27701, Perkuat Komitmen Pelindungan Data Pribadi Nasabah
