Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polres Bekasi Tetapkan Sopir Truk Molen sebagai Tersangka Kecelakaan Halte Rawalumbu

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Polres Bekasi Tetapkan Sopir Truk Molen sebagai Tersangka Kecelakaan Halte Rawalumbu
BAGIKAN:

Polres Metro Bekasi Kota secara resmi menetapkan TM (58), sopir truk molen berplat B 9548 MV, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang menewaskan enam orang di halte Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, pada Minggu (1/11). Kompol Putu Kholis Aryana, Kapolres Metro Bekasi Kota, menyatakan penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi kejadian. Dasar hukumnya adalah status tersangka yang diberikan karena TM dinilai menjadi penyebab utama kecelakaan yang mengakibatkan kerugian jiwa.

Kasus ini tidak hanya melibatkan proses hukum standard. Dalam investigasinya, polisi menggaet keahlian tinggi untuk memastikan bahwa setiap aspek dari tragedi ini dapat dibuktikan dengan terang benderang. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari langkah tegas penegak hukum untuk menindak kelalaian mengemudi yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil di tempat publik.

Pemanggilan Ahli dan Penerapan Science-Based Investigation

Untuk melengkapi berkas penyidikan yang lebih komprehensif, AkBP Joko Sembodo, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa pihak kepolisian melakukan pemanggilan sejumlah saksi ahli. Langkah ini merupakan bagian dari investigasi berbasis sains melalui penerapan metodologi ilmiah yang dikenal dengan istilah Traffic Accident Analysis (TAA). Kolaborasi teknis ini dilakukan dengan melibatkan Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya. Tujuan dari pendekatan ilmiah ini adalah untuk menjamin transparansi proses penyidikan sekaligus memastikan bahwa setiap elemen teknis mengenai penyebab kecelakaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis.

Implikasi Hukum dan Kronologi Insiden

Tersangka TM dijerat dengan pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang kelalaian dalam mengemudi. Sanksi tegas berupa ancaman pidana penjara selama enam tahun menjadi risiko utama bagi pelaku. Kronologi sementara dari saksi menunjukkan awal bermulanya ketika truk melaju dari timur ke barat melewati turunan, dan diduga sistem pengereman mengalami masalah. Sopir kemudian membanting setir ke arah tembok pembatas BSI, namun kegagalan kendali membuat truk menabrak 12 orang yang sedang menunggu di halte. Enam korban meninggal dunia dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi dan RS Siloam Rawa Panjang, sementara enam lainnya dirawat di RS Juwita dan RS Siloam Rawa Panjang.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸