Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

PLN Tetapkan Tarif Listrik Non-Subsidi Q4 2026 Tetap, Berikut Daftar 13 Golongan

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

PLN Tetapkan Tarif Listrik Non-Subsidi Q4 2026 Tetap, Berikut Daftar 13 Golongan
BAGIKAN:

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menegaskan bahwa tarif listrik non-subsidi untuk 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada kuartal IV 2026 (Oktober-Desember) tidak mengalami perubahan. Keputusan ini memastikan bahwa tarif yang berlaku akan sama persis dengan periode kuartal III sebelumnya, sebuah langkah strategis yang diambil guna menjaga stabilitas ekonomi dan kesinambungan usaha bagi masyarakat serta industri di Indonesia.

Kebijakan Stabilisasi dan Dasar Penetapan

Ketidakterjadinya kenaikan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor industri. Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi empat parameter ekonomi makro utama, yaitu nilai tukar (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Dengan fluktuasi parameter tersebut yang masih dalam kisaran yang dapat diantisipasi, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif demi memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi pelaku usaha.

Rincian Tarif Listrik untuk 13 Golongan Non-Subsidi

Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku hingga akhir 2026. Untuk pelanggan rumah tangga skala kecil (R-1/TR 900 VA), tarif ditetapkan sebesar Rp1.352/kWh. Sementara itu, pengguna daya menengah hingga besar pada kategori rumah tangga (R-1, R-2, dan R-3/TR) memiliki variasi tarif antara Rp1.445 hingga Rp1.700 per kWh, tergantung pada kapasitas daya yang terpasang.

Pelanggan bisnis (B) dan industri (I) juga mengalami penyesuaian bertahap sesuai dengan tegangan dan daya. Golongan bisnis berdaya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.445/kWh, sementara golongan industri dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM) serta industri tegangan tinggi (I-4/TT) bertarif Rp1.122 hingga Rp997 per kWh. Di sisi lain, pelanggan penerangan jalan umum (P-3) dan golongan layanan (L) masing-masing dikenakan tarif Rp1.700 dan Rp1.645 per kWh. Stabilitas tarif ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi seluruh lapisan masyarakat yang bergantung pada listrik PLN non-subsidi dalam menjalani aktivitas produktif di akhir tahun 2026.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸