Penggugat MA Tuntut Mundurnya Wapres Gibran, Klaim Status Hukum Jabatan Tak Lagi Sah
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Perebutan legalitas ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memuncak di level hukum tertinggi.
- Subhan, penggugat utama yang berhasil membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA Gibran melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) , kini melontarkan ultimatum.
- Ia secara terbuka mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden dalam waktu 60 hari ke depan.
Perebutan legalitas ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memuncak di level hukum tertinggi. H. M. Subhan, penggugat utama yang berhasil membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA Gibran melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), kini melontarkan ultimatum. Ia secara terbuka mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden dalam waktu 60 hari ke depan. Menurut Subhan, pembatalan dokumen tersebut oleh lembaga peradilan tertinggi membawa konsekuensi hukum yang mendasar: Gibran dianggap tidak memiliki legitimasi jabatan. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (2/11), Subhan menyatakan bahwa dirinya telah menghitung tenggat waktu tersebut secara ketat. "Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," tegas Subhan, merujuk pada asumsi bahwa masa jabatan atau periode kritis akan segera berakhir.
Amar Putusan Kasasi dan Rincian Tuntutan Hukum
Kabid kasasi yang dimenangkan Subhan ini terekam dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026, yang dibacakan pada Jumat (30/10) lalu. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan Subhan, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, serta mengadili perkara sendiri. Putusan ini secara spesifik membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang terbit pada 6 Agustus 2019. Secara hukum, terdapat empat poin substansial yang kini menjadi acuan berdasarkan permohonan Subhan:
- Gugatan Subhan diterima sepenuhnya oleh Mahkamah Agung.
- Surat Keterangan 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Semua pihak yang menguasai dokumen tersebut diperintahkan untuk menarik dan memusnahkan surat keterangan itu.
- Tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen PDM), dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Yulius, didampingi Hakim Anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, serta Panitera Pengganti Michael Renaldy Zein. Prosesnya tidak pernah mulus; Subhan harus menempuh seluruh hierarki peradilan. Gugatan awalnya dikabulkan di tingkat pertama (No. 62/G/2026/PTUN.JKT) pada 21 Mei 2026, namun dibatalkan di banding (No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT) yang menguatkan vonis sebelumnya. Kini, MA mengembalikan posisi Subhan pada posisi terkuat dalam hukum Indonesia.
Dampak Politis dan Penolakan Hukum Gibran Tak Sah
Klaim Subhan bahwa "Gibran merupakan Wapres yang tidak sah" adalah langkah retoris yang bertujuan menguras legitimasi Gibran secara politik. Dalam sistem ketatanegaraan, posisi Wapres memang sangat melekat pada syarat formalitas legal. Jika instrumen pendidikan menjadi bukti yang tidak sah, maka rantai legitimasi menjadi longgar. Respons Gibran hingga saat ini dilaporkan belum hadir di ruang publik. Bagi pengamat, putusan MA ini bukan sekadar urusan administrasi pendidikan, melainkan ujian pertama di mana sebuah lembaga negara (MA) membatalkan dokumen yang menjadi landasan konstitusional seorang pejabat tinggi negara. Jika tuntutan mundurnya Subhan tidak direspons, tekanan hukum dan politik akan meningkat. Kasus ini menegaskan bahwa peradilan, pada akhirnya, adalah pelindung keadilan di bawah bendera legalitas. Dengan dokumen resmi dibatalkan di hadapan negara, posisi Gibran kini berada di bawah bayang-bayang bayangan ketidakpastian hukum yang belum pernah terjadi dalam sejarah republik.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional

DKI Hadapi Tantangan Infrastruktur: Dari Darurat Air Angke hingga Akuisisi Lahan Pemprov
