Pemkot Jakut Tuntaskan Relokasi 5,6 Km Kabel Udara ke Bawah Tanah di Tanjung Priok

Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) melalui Suku Dinas Bina Marga telah menuntaskan proses relokasi jaringan kabel udara sepanjang 5.600 meter di lima ruas jalan Kecamatan Tanjung Priok ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Kebijakan ini melibatkan koordinasi intensif dengan 18 operator telekomunikasi untuk menata jaringan utilitas, sekaligus menjawab tantangan kesemrawatan visual dan keamanan infrastruktur perkotaan di ibu kota.
Keberhasilan tahap pertama ini ditandai dengan dipindahkannya seluruh kabel udara di ruas Jalan Danau Sunter Utara, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan Danau Agung 2, Jalan Agung Tengah 4, dan Jalan Agung Perkasa 8 ke dalam sistem terowongan bawah tanah. Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Darwin Ali, menegaskan bahwa penataan jaringan utilitas ini akan dilanjutkan secara bertahap ke sejumlah lokasi lain guna memastikan tertibnya tata kota.
Demografi Jaringan dan Tahapan Pembersihan Fisik
Dengan selesainya pemindahan kabel ke saluran bawah tanah, tahapan krusial berikutnya adalah pembongkaran fisik infrastruktur lama. Darwin Ali menargetkan pembongkaran seluruh kabel dan tiang penyangga lama di sektor tersebut akan rampung pada Desember 2026. Langkah ini merupakan kunci untuk mengosongkan jalur udara dan mengembalikan estetika langit kota. Sasaran berikutnya yang telah diidentifikasi oleh Suku Dinas Bina Marga adalah Jalan Kramat Jaya Raya di Kecamatan Koja, yang akan menjadi proyek percontohan lanjutan dalam program normalisasi jaringan.
Ketua Subkelompok Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga Jakarta, Ahmad Sapii, memberikan jaminan teknis bahwa proses pemotongan dan pencabutan ini tidak akan mengganggu layanan internet maupun aktivitas masyarakat. Seluruh kabel yang masih berfungsi telah didahulukan ke saluran bawah tanah, sehingga kabel yang dipotong hanyalah kabel bekas atau yang sudah tidak berfungsi. Poin-poin teknis keselamatan dalam proses ini meliputi:
- Pemindahan prioritisasi kabel aktif ke saluran bawah tanah sebelum pembongkaran dilakukan.
- Pencabutan tiang penyangga lama yang tidak lagi dibutuhkan setelah jaringan terdistribusi ke SJUT.
- Supervisi ketat terhadap asosiasi dan dinas terkait untuk mencegah pemasangan kabel liar di masa depan.
Implikasi Kebijakan dan Target Nasional DKI Jakarta
Penataan kabel udara ini bukan sekadar proyek estetik, melainkan implementasi dari program besar "Senin Kabel" yang diinisiasi Staf Khusus Gubernur Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga. Program ini bertujuan menata jaringan utilitas agar seluruhnya dapat dipindahkan ke bawah tanah. Pemprov DKI Jakarta menargetkan seluruh kabel udara di Jakarta dapat diturunkan ke bawah tanah dalam lima tahun ke depan untuk mewujudkan kota yang aman, tertib, nyaman, dan berdaya saing global. Ahmad Sapii menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, penertiban akan dilakukan melalui koordinasi lintas dinas dan asosiasi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang kota.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Wagub Bali Pantau Langsung Pencarian 2 Wisatawan Hilang di Glamping Pelaga Pascan Longsor

TNI AL Uji Kelayakan Operasi Helikopter di KRI Siriwjaya-100, Simulasikan Penanggulangan Bencana

Kadin Proyeksi Peluang Ekspansi Pajak Digital Nasional Mulai 9 November 2026
