Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pemerintah Perluas Cakup Pajak: Bank, Fintech, dan E-Commerce Wajib Pungut Pajak Mulai November 2026

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Pemerintah Perluas Cakup Pajak: Bank, Fintech, dan E-Commerce Wajib Pungut Pajak Mulai November 2026
BAGIKAN:

Struktur perpajakan Indonesia akan mengalami penyesuaian signifikan mulai 9 November 2026, di mana entitas bisnis digital seperti perbankan, fintech, hingga platform e-commerce diwajibkan memungut pajak yang selama ini tidak tercover. Kebijakan inisiatif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara guna memperbaiki kapasitas fiskal yang selama ini dinilai kurang optimal. Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, menegaskan bahwa langkah ini merupakan prioritas untuk memastikan seluruh transaksi ekonomi digital berada dalam pengawasan otoritas pajak.

Targetkan Perekonomian yang Belum Tercatat

Salah satu alasan utama di balik pengetatan pajak digital ini adalah besarnya potensi ekonomi yang bergerak di 'pasar gelap' atau tidak tercatat, yang diperkirakan mencapai hampir Rp10.000 triliun. Akibatnya, rasio penerimaan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada pada angka 12%, jauh di bawah negara tetangga. Hashim menyertakan data perbandingan yang menunjukkan Kamboja mencatat rasio 18%, India 20%, dan negara-negara di Afrika tertentu 16%, menjadikannya urgensi bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalan.

Sebelum penerapan skema pajak digital yang lebih luas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil langkah awal dengan memberlakukan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026. Empat platform ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan ini mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem dari masing-masing marketplace agar proses pemungutan berjalan efisien dan tepat sasaran.

Bimo juga meluruskan bahwa kebijakan PPh Pasal 22 marketplace ini bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini dirancang sebagai mekanisme teknis untuk memastikan kepatuhan para pedagang online yang selama ini kesulitan ditagih pajaknya. Dengan sinergi antara pemungutan oleh marketplace dan rencana pelibatan perbankan serta fintech pada 9 November nanti, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi perpajakan di sektor digital secara keseluruhan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ