Pemerintah Lelang 8 Seri Sukuk Rp10 Triliun, Imbalan Berpotensi Tembus 6,875%

Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) resmi mengumumkan rencana penerbitan delapan seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara untuk mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Lelang ini menargetkan dana sebesar Rp10 triliun, dengan penawaran imbal hasil yang bervariasi mulai dari diskon untuk tenor pendek hingga 6,875% untuk tenor panjang. Langkah strategis ini diambil guna memastikan ketersediaan likuiditas pemerintah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus berlanjut.
Mekanisme Lelang dan Target Dana
Lelang SBSN akan dilaksanakan secara terbuka menggunakan metode harga beragam (multiple price) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang. Peristiwa ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, dengan hasil yang diumumkan di hari yang sama dan setelmen terjadi pada T+2, yaitu 5 November 2026. Meskipun target indikatif ditetapkan sebesar Rp10 triliun, pemerintah tetap memegang hak untuk menjual nilai SBSN melebihi atau berada di bawah angka tersebut sesuai dengan kondisi pasar pada saat pelaksanaan lelang. Peserta lelang mencakup investor individu dan institusi, namun penawaran wajib disalurkan melalui Dealer Utama yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan.
Rincian Seri dan Dasar Syariah
Delapan seri yang dilelang terdiri dari tiga instrumen Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dengan tenor jatuh tempo pada Desember 2026, Mei 2027, dan Juli 2027, yang memberikan imbalan berupa diskonto. Lima lainnya adalah Project Based Sukuk (PBS) dengan jatuh tempo bervariasi, di mana PBS038 yang jatuh tempo pada Desember 2049 menawarkan imbalan tertinggi yakni 6,875%, sedangkan PBS040 dengan tenor November 2030 memiliki imbalan terendah sebesar 5%. Penerbitan ini berlandaskan prinsip syariah yang ketat; seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa DSN-MUI nomor 72/VI/2008, sementara seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased sesuai fatwa DSN-MUI nomor 76/VI/2010.
Dasar asset atau underlying untuk penerbitan ini sangat jelas dan terjamin. Untuk seri SPN-S, underlying asset yang digunakan adalah Barang Milik Negara yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan memenuhi regulasi dalam PMK Nomor 99/PMK.08/2021. Sebaliknya, seri PBS menggunakan proyek dan kegiatan dalam APBN 2026 yang telah disetujui melalui UU Nomor 17 Tahun 2025, serta sebagian lainnya berupa Barang Milik Negara. Struktur ini memberikan kepastian hukum bagi investor mengenai penggunaan dana yang dihimpun, sekaligus menjaga integritas pasar obligasi syariah domestik. Dengan kombinasi tenor pendek dan panjang, pemerintah berupaya menciptakan likuiditas yang berimbang di pasar uang Indonesia untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Gencar Audit Acak Free Float, Sanksi Tegas Menanti Direksi Pelanggar

Dirut BEI: Ketahanan Saham Syariah Teguh di Tengah Tekanan Pasar 2026

Indodax Pastikan Layanan Pulih Penuh, Seluruh Aset Kripto dan Data Member Diklaim Aman Usai Anomali
