Kemenekraf Integrasikan Media Digital ke Ekonomi Kreatif untuk Lawan Disrupsi AI
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) di bawah kepemimpinan Menteri Teuku Riefky Harsya resmi memvalidasi industri media digital sebagai bagian vital dari ekosistem ekonomi kreatif nasional. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan keberlanjutan bisnis penerbit di tengah gempuran perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan dominasi platform digital raksasa. Dalam pernyataan di Surabaya, Jawa Timur, Riefky menegaskan bahwa peran media telah bertransformasi menjadi jembatan penghubung antara talenta kreatif dengan publik, merek, investor, dan pasar global yang lebih luas.
Salah satu pilar utama penguatan ini adalah penerimaan masuknya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 terkait penerbitan surat kabar cetak dan digital ke dalam pengampuan Kemenekraf. Riefky menyatakan bahwa pembinaan yang diberikan kini mencakup operasional usaha, pengembangan produk, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya adalah agar industri media mampu berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian nasional, bukan sekadar berfungsi sebagai penyebar informasi.
Reformasi Regulasi dan Pilar Ekonomi Kreatif Global
Pemerintah tengah mendorong isu ketimpangan distribusi nilai ekonomi antara kreator konten lokal dan platform digital besar melalui Jakarta Vision on Creative Economy. Dokumen hasil Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif (WCCE) 2026 ini diharapkan menjadi landasan resolusi di Sidang Umum PBB. Secara internal, kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 yang memperluas cakupan usaha secara signifikan. Perluasan subsektor mencakup:
- Teknologi kecerdasan buatan dan konten digital.
- Kreator konten dan perdagangan melalui siaran langsung (live commerce).
- Penerbitan, film, dan periklanan modern.
- Peningkatan jumlah subsektor dari 17 menjadi 21 bidang usaha.
Empat pilar utama yang menjadi fokus internasional meliputi transformasi digital, keberlanjutan, perlindungan kekayaan intelektual serta hak pekerja kreatif, dan pemberdayaan komunitas secara inklusif.
Dampak Makroekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Generatif
Sektor ekonomi kreatif kini tercatat menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja, dengan dominasi demografi yang kuat pada generasi muda. Sebanyak 63 persen dari tenaga kerja tersebut merupakan Generasi Z dan milenial, sementara 58 persen adalah kaum perempuan, menunjukkan peran strategis sektor ini dalam pemberdayaan perempuan. Secara makroekonomi, sektor ini menyumbang 7,38 persen terhadap PDB nasional. Selain itu, kontribusinya terhadap ekspor nonminyak dan gas bumi mencapai sekitar 12 persen, menegaskan posisi strategis ekonomi kreatif dalam mendongkrak neraca perdagangan Indonesia di era digital.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Direktur Utama Blue Bird Borong 675.800 Saham BIRD Senilai Hampir Rp1 Miliar untuk Perkuat Pengendalian

Emtek Resmikan Penjualan Saham Indopay Merchant Services, Fokus Optimalisasi Portofolio Investasi

Dampak Pergeseran Kepemilikan: SPBU Shell Kembali Operasional di Tangan SEFAS dengan Produk Terbatas
