Operasi Patuh 2026: 11 Pelanggaran Sasar Denda, ETLE Jadi Prioritas Utama

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada periode 26 Oktober hingga 8 November. Dalam operasi ini, aparat kepolisian menyoroti 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengancam keselamatan berkendara. Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, menegaskan bahwa penindakan akan mengutamakan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sebagai metode utama pengawasan, meskipun mekanisme tilang manual tetap menjadi alternatif yang tersedia bagi pengendara yang melanggar aturan di lapangan.
Fokus Edukatif dan Dua Mekanisme Penindakan
Selain mengandalkan teknologi, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa penegakan hukum merupakan langkah akhir yang diambil kepolisian ketika pelanggaran dinilai membahayakan keselamatan publik. Pihaknya mengedepankan pendekatan yang edukatif, persuasif, dan humanis sebelum melakukan penindakan. Dadang menegaskan adanya dua mekanisme penindakan yang berjalan paralel, yaitu penggunaan ETLE dan tilang konvensional. Strategi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.
Rincian 11 Pelanggaran dan Besaran Denda
Adapun 11 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa poin krusial yang ditindak meliputi penggunaan ponsel saat mengemudi (denda maksimal Rp750 ribu), serta pelanggaran terkait marka, rambu, lampu merah, arus jalan, dan batas kecepatan yang masing-masing dikenai denda maksimal Rp500 ribu. Selain itu, penertiban juga menjangkau pelanggaran yang lebih ringan seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, menerobos jalur busway, parkir di trotoar, serta penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan atau sengaja ditutup untuk menghindari ETLE, dengan besaran denda berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu tergantung jenis pelanggarannya.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

AISI Dorong Konsep Multiteknologi, Solusi Nyata Di Tengah Kendala Motor Listrik di Indonesia

Polisi Gencar Kejar Pengendara Knalpot Brong, Ancam Pidana Kurungan Sebulan dan Denda

Veda Ega Naik ke Posisi Ketujuh Klasemen Moto3 2026 Usai Podium di Malaysia
