Polisi Gencar Kejar Pengendara Knalpot Brong, Ancam Pidana Kurungan Sebulan dan Denda
Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Udara peredaran di jalanan Indonesia kembali diperketat seiring gerakan tegas aparat kepolisian dalam menindak penggunakan knalpot tidak legal atau dikenal dengan istilah 'brong'. Gelombang protes dan keresahan warga yang terganggu oleh kebisingan ekstrem ini memicu penyusunan sanksi tegas, mulai dari tilang administratif hingga penyitaan kendaraan bermotor secara langsung. Lebih dari sekadar gangguan estetika, modifikasi tanpa izin ini kini dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang berujung pada ancaman hukuman pidana bagi para pelanggar.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Pidana
Penindakan terhadap modifikasi knalpot ini tidak berdiri sendiri, melainkan bertumpu pada landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi tersebut secara spesifik mengatur bahwa kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis laik jalan, termasuk komponen knalpot, merupakan pelanggaran berat. Melalui Pasal 285, setiap individu yang mengemudikan kendaraan tanpa mematuhi persyaratan teknis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan (3) dapat dikenakan sanksi hukum yang signifikan. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda finansial sebesar Rp250.000.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pengendara yang tetap membandingkan menggunakan knalpot brong tidak hanya kehilangan kendali atas kendaraan mereka, tetapi juga berhadapan dengan konsekuensi hukum yang dapat mengganggu mobilitas mereka. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara gencar di berbagai titik strategis untuk mengembalikan ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Standar Bising Resmi dan Implikasinya
Aspek teknis dari pelanggaran ini juga merujuk pada parameter kebisingan yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Regulasi ini menetapkan batas maksimal intensitas suara kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesinnya. Untuk sepeda motor dengan kubikasi 80 hingga 175 cc, tingkat kebisingan maksimal yang diizinkan adalah 80 desibel (dB). Sementara itu, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas di atas 175 cc, ambang batasnya naik menjadi 83 dB. Knalpot brong umumnya jauh melampaui batas ini, sehingga secara otomatis diklasifikasikan sebagai pelanggaran terhadap standar lingkungan hidup.
Integrasi antara regulasi lalu lintas dan standar lingkungan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga kualitas udara dan kenyamanan warga. Dengan pemahaman bahwa penolakan terhadap knalpot brong bukan sekadar pilihan gaya, tetapi kepatuhan terhadap hukum, masyarakat diimbau untuk segera mengembalikan modifikasi kendaraan mereka sesuai standar pabrikan demi keselamatan bersama.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

AISI Dorong Konsep Multiteknologi, Solusi Nyata Di Tengah Kendala Motor Listrik di Indonesia

Veda Ega Naik ke Posisi Ketujuh Klasemen Moto3 2026 Usai Podium di Malaysia

Yamaha Tarik Diri dari MotoGP Qatar, Puluhan Pebalap Khawatir Eskalasi Konflik Timur Tengah
