Ombudsman RI Tekankan Keterbukaan Informasi sebagai Wujud Penghormatan, Bukan Sekadar Tungggal Administrasi
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan wujud penghormatan, akuntabilitas, dan integritas negara terhadap masyarakat, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif untuk mengejar predikat. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Nuzlan Johner dalam pernyataannya di Jakarta, Senin. Ia menekankan bahwa hak memperoleh informasi dijamin secara kuat oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Nuzlan menyiratkan filosofi mendasar bahwa 'informasi adalah pintu masuk pelayanan', yang menandai pergeseran paradigma dari birokrasi tertutup menjadi layanan publik yang responsif.
Prioritas Pengelolaan Informasi dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Untuk memperkuat tata kelola informasi, Nuzlan memberikan catatan kritis agar perhatian diberikan pada empat aspek utama: memutakhirkan daftar informasi publik dan laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menjamin pelayanan tepat waktu disertai pendampingan pemohon, menertibkan mekanisme uji konsekuensi, serta menanggapi keberatan dan sengketa secara sungguh-sungguh sebagai bahan evaluasi. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Diskusi Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Prima secara daring pada Jumat (23/10), yang menggandeng Komisi Informasi Pusat (KIP). Sekalipun memiliki kewenangan berbeda, kedua lembaga ini berbagi tujuan mulia untuk memastikan hak masyarakat tidak terhambat di pintu prosedural. Nuzlan menegaskan komitmen moral tersebut dengan kutipan tegas: 'Karena setiap hari meminta penyelenggara layanan publik untuk terbuka, Ombudsman harus lebih dahulu memberi contoh.'
Dampak Sinergi dan Peran Kunci dalam Pemerintahan Akuntabel
Peran Ombudsman RI sebagai pengawas internal dinilai memiliki standar moral dan operasional yang lebih tinggi untuk menjadi role model keterbukaan informasi. Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu menyatakan bahwa diskusi ini bertujuan memperdalam pemahaman insan Ombudsman mengenai standar layanan publik dan mekanisme penyelesaian sengketa, yang termasuk pemahaman prosedur persidangan dan kesiapan dokumen pembuktian. Di sisi lain, Komisioner KIP Rini Purwandari memosisikan keterbukaan informasi sebagai pilar utama pemenuhan hak konstitusional dan pondasi pelayanan prima. Rini menegaskan bahwa sinergi antara KIP dan Ombudsman adalah kunci utama mewujudkan pemerintahan yang terbuka sekaligus akuntabel, menciptakan ekosistem pengawasan yang saling melengkapi untuk meningkatkan kualitas demokrasi deliberatif di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)
UNESCO Ungkap Krisis Impunitas Global: 86% Pembunuhan Jurnalis Tak Tuntas

Puan Maharani: Demokrasi Indonesia Wajib Berbasis Keadilan Sosial dan Kesejahteraan, Bukan Sekadar Hak Memilih

Pertamina NRE Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Kolaborasi Bioenergi Bersama SGN dan Agrinas
