Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Ombudsman RI dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Awasi Pelayanan Jaminan Sosial

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Ombudsman RI dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Awasi Pelayanan Jaminan Sosial
BAGIKAN:

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Peningkatan kualitas perlindungan bagi pekerja menjadi sorotan utama dalam pertemuan strategis antara lembaga pengawas tersebut dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (27/10). Anggaran Ombudsman RI, Radian Syam Radian, menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah instrumen negara vital untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko, sehingga koordinasi lintas lembaga menjadi krusial untuk memastikan hak peserta terpenuhi secara optimal.

Latar belakang pertemuan ini didasari oleh komitmen Ombudsman RI untuk mengawal penyelenggaraan jaminan sosial yang transparan dan akuntabel. Sebagai lembaga pengawas independen, Ombudsman memandang bahwa sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan harus berfokus pada pemenuhan hak-hak peserta melalui standar pelayanan publik yang berkualitas, sekaligus mengurangi potensi gangguan administratif yang merugikan masyarakat.

Tipologi Malaadministrasi dan Penyimpangan Prosedur di Lapangan

Berdasarkan data tipologi malaadministrasi yang dikumpulkan Ombudsman RI, masih ditemukan berbagai persoalan struktural dalam penyelenggaraan layanan jaminan sosial. Radian merinci bahwa keluhan masyarakat umumnya berkaitan dengan empat kategori utama: penyimpangan prosedur, ketiadaan pelayanan, penundaan berlarut, dan ketidakkompetenan petugas. Di antara persoalan tersebut, praktik penambahan persyaratan di luar ketentuan resmi atau Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi salah satu bentuk penyimpangan yang paling signifikan.

  • Penyimpangan Prosedur: Penambahan syarat tidak resmi yang menyebabkan hilangnya hak peserta dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses klaim.
  • Ketiadaan Pelayanan: Tidak adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta keterlambatan atau ketidakjelasan informasi terkait status kepesertaan dan saldo peserta.

"Berbagai tipologi permasalahan tersebut mengindikasikan bahwa secara umum masih terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang jaminan sosial," ujar Radian. Temuan ini menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan ketat agar setiap celah birokrasi dapat diperbaiki secara menyeluruh.

Komitmen Bersama Menuju Pelayanan Paripurna bagi Pekerja

Merespons temuan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa Ombudsman RI adalah mitra strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Saiful mengakui bahwa dalam operasional, masih terdapat area "titik buta" yang perlu diidentifikasi dan ditangani bersama. "Sinergi dengan Ombudsman RI menjadi penting agar kami dapat benar-benar menghadirkan pelayanan yang paripurna dan dapat dirasakan oleh pekerja beserta keluarganya," katanya. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan solusi guna mendorong perbaikan tata kelola pelayanan, memastikan bahwa hak asuransi seluruh lapisan pekerja dapat terlindungi tanpa hambatan administratif yang tidak perlu.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸