OJK Tebar Sanksi Ratusan Miliar hingga Triliun Rupiah bagi Pelanggar Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar penindakan sanksi tegas terhadap para pelanggar aturan di pasar modal berdasarkan penerapan prinsip una via hingga 31 Oktober 2026. Langkah ini diambil regulator untuk memberikan gambaran transparan mengenai penegakan hukum, menjaga integritas pasar, serta menciptakan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Sanksi Besar pada Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Dalam transaksi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menjatuhkan sanksi denda fantastis sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun juga diberikan kepada Rudy, sementara PT Sinarmas Sekuritas didenda Rp1,4 miliar. Sejumlah sekuritas lain seperti PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia turut dikenakan denda masing-masing Rp1,4 miliar, sedangkan RHB Sekuritas didenda Rp700 juta.
Pelanggaran dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menyeret Anbo Holdings Ltd yang dikenakan sanksi denda Rp500 miliar. Pada kasus penawaran saham perdana (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte Ltd dijatuhi denda Rp100 miliar, serta PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas didenda masing-masing Rp1,7 miliar.
Penindakan Investor Individu dan Kasus Perdagangan Lainnya
Penegakan hukum OJK juga menyasar transaksi saham individu. Investor Belvin Tannadi dikenakan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar terkait manipulasi atau pelanggaran perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. Sementara dalam perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM), sanksi denda Rp5 miliar dijatuhkan kepada Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi. Pada transaksi PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman didenda Rp1,4 miliar, ditambah Tan Heng Lok sebesar Rp1,7 miliar.
Sanksi peringatan tertulis juga diberikan OJK kepada David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri yang beroperasi sebagai penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Sanksi denda lainnya menyasar PT Dana Mitra Kencana (Rp2,1 miliar) pada kasus PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), serta Ferry Sudjono (Rp2,35 miliar) pada kasus saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID).
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Transfer Bank Dikenakan Pajak, Potensi Tambahan Rp1.500 Triliun per Tahun

Learjet 60 Tabrakan di Pemukiman Florida, Sembilan Penumpang Tewas

Eropa Dikepung Kekerasan: Penjarahan dan Protes Meluas Imbas Biaya Hidup
