OJK Tebar Sanksi Denda Miliaran Rupiah ke Institusi Sekuritas, Rincian Pelanggaran Pasar Modal
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan serangkaian sanksi administratif, termasuk denda miliaran rupiah, kepada sejumlah entitas institusi dan individu yang terbukti melanggar hukum di bidang pasar modal. Tindakan tegas ini diambil atas pelanggaran yang tercatat hingga 31 Oktober 2026, mencakup berbagai kasus mulai dari transaksi perdagangan saham hingga kelalaian dalam pengendalian internal perusahaan efek. Lembaga tersebut menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen penguatan reformasi pasar modal di Indonesia, sekaligus upaya nyata untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam penerapan prinsip una via.
Daftar Institusi dan Individu yang Terjerat Sanksi
Dalam pengumuman resminya pada Sabtu (31/10), OJK merinci daftar perusahaan sekuritas yang terjerat pelanggaran, antara lain PT Sinar Mas Tunggal, PT Sinarmas Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Selain itu, sanksi juga menjangkau individu seperti Rudy, pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek, serta delapan orang tim sales sekuritas yang dikenakan sanksi peringatan tertulis. Denda untuk institusi ditetapkan berkisar antara Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar, sementara izin Rudy dibekukan selama satu tahun sebagai konsekuensi dari pelanggaran ketentuan pengendalian internal dan aturan Anti Pencucian Uang (APU-PPT).
Pelanggaran lain yang signifikan melibatkan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan emiten CUAN. Dalam kasus BREN, Anbo Holdings Ltd didenda fantastis sebesar Rp500 miliar terkait pelanggaran penawaran umum saham. Sementara itu, kasus CUAN menyeret Tigonis Capital Pte Ltd dengan denda Rp100 juta, serta PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing kena denda Rp1,7 miliar akibat pelanggaran program APU-PPT dan tata kelola perusahaan efek.
Di sisi lain, manipulasi perdagangan saham juga menjadi sorotan. Kasus emiten FILM melibatkan denda Rp5 miliar untuk dua individu, sementara empat pejabat PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) didenda ratusan juta rupiah terkait praktik perdagangan saham ilegal di 2021-2022. OJK menekankan bahwa transparansi dalam penegakan hukum adalah aspek krusial untuk menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas, sehingga pasar modal Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan terlindungi dari praktik-praktik manipulatif.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

NTP Oktober 2026 Melonjak 6,88%, Cabai dan Tomat Jadi Penopang Utama

Pemerintah Duga Praktik 'Mafia' di Balik Skandal Gizi 25 Merek Beras Fortifikasi

Inflasi Oktober Tembus 3,23%, Sentuh Batas Atas Target BI dan Pemerintah
