Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK Serahkan 2 Tersangka BPR DCN Malang, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Market & Saham
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

OJK Serahkan 2 Tersangka BPR DCN Malang, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar
BAGIKAN:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup tahapan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batu. Langkah strategis ini menandai berakhirnya proses investigasi yang melibatkan Direktur Utama dan Direktur bank perkembangam rakyat tersebut, yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyerahan tahap II ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga integritas industri keuangan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dari praktik perbankan yang tidak transparan.

Rincian Dugaan Pelanggaran dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang didukung oleh rangkaian pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan, OJK menemukan sejumlah anomali serius dalam pembukuan PT BPR DCN. Dugaan pelanggaran ini mencakup kegagalan mencatat penarikan kas bon yang mengakibatkan sisa dana tak tertanggung sebesar Rp5,8 miliar, serta penghilangan agunan logam mulia dan perhiasan emas senilai Rp600 juta. Kasus ini juga terkuak melalui praktik pencatatan palsu atas 71 fasilitas kredit untuk 31 debitur dengan nilai agregat Rp15,6 miliar, yang diduga diberikan tanpa persetujuan atau pencairan yang tidak digunakan oleh pihak peminjam.

Selain pelanggaran tersebut, penyidik juga mengidentifikasi modus operandi lain yang melibatkan Direktur PT BPR DCN, yaitu tidak mencatatkan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito. Nilai total dari dana tersebut diperkirakan mencapai Rp32,9 miliar yang dikumpulkan selama periode Maret 2020 hingga tahun 2022. Akumulasi dari seluruh dugaan tindak pidana ini menunjukkan kompleksitas penyimpangan akuntansi yang terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Berat

Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai ZNA dan APW, kini disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan yang telah diperbarui, juncto pasal terkait dalam KUHP. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp200 miliar. OJK menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan ketat guna memastikan tata kelola bank perkembangankan rakyat berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ