OJK Pilih Sanksi Administratif Rp2,1 T di Kasus DSSA, BREN, dan CUAN Demi Pemulihan Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pemulihan kerugian investor daripada menjatuhkan sanksi pidana pada kasus pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip una via, yang mengharuskan penegak hukum memilih satu jalur penanganan kasus, baik administratif maupun pidana. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa total denda administratif yang diterapkan mencapai Rp2,1 triliun guna memastikan dana hasil pelanggaran dapat dikembalikan kepada korban.
Prinsip Una Via dan Dilema Penegakan Hukum
Agus Firmansyah mengungkapkan bahwa OJK memiliki keraguan dalam memilih jalur pidana karena mekanisme tersebut akan memindahkan wewenang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan menutup peluang pengembalian dana secara langsung melalui mekanisme disgorgement. Alasan utama dipilihnya sanksi administratif adalah adanya potensi signifikan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh para pelanggar. Dalam diskusi kelompok terarah bersama hakim Mahkamah Agung, disepakati bahwa sanksi administratif harus diupayakan terlebih dahulu agar dana hasil manipulasi pasar dapat direcovery untuk investor yang dirugikan, sementara jalur pidana menjadi alternatif terakhir.
Kasus perdagangan saham DSSA melibatkan tindakan manipulasi pasar yang terstruktur, menyebabkan lonjakan harga yang tidak wajar. Sementara itu, kasus IPO BREN dan CUAN diidentifikasi mengandung unsur kesesatan dalam pemesanan saham yang dilakukan oleh pihak terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Praktik ini mengakibatkan konsentrasi kepemilikan saham pada kelompok tertentu dan membuat likuiditas saham menjadi terbatas. OJK menemukan bahwa para pelaku memperoleh keuntungan besar dari kesesatan informasi tersebut, sehingga menjatuhkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
Dengan menerapkan sanksi administratif, OJK berharap dapat mengefektifkan perlindungan investor melalui pengembalian dana yang transparan dan terukur. Keputusan ini tidak hanya bersifat punitif, tetapi juga restoratif, dengan fokus pada pengembalian stabilitas pasar modal dan kepercayaan publik. Proses ini menunjukkan bahwa regulasi pasar modal di Indonesia semakin matang dalam menangani kasus kompleks dengan mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas bagi investor, bukan sekadar penghukuman pidana.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Dolar AS Tembus Rp 18.162, Rupiah Tertekan di Awal Sesi Perdagangan

Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Empat PMA

Ekspansi Masif MDIY: 202 Toko Baru Terbuka, Laba Bersih Naik 12,9% di 9 Bulan 2026
