OJK Dorong Keuangan Syariah Bergeser ke Era User-Centric: Tak Boleh Sekadar Jual Label
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri keuangan syariah di Indonesia tidak boleh lagi bergantung pada label kepatuhan semata.
- Melalui pernyataan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko , lembaga keuangan dituntut untuk beralih ke pendekatan user-centric dan consumer-centric .
- Pergeseran paradigma ini dianggap krusial agar produk syariah dapat bersaing di pasar global dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar mematuhi norma internal lembaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri keuangan syariah di Indonesia tidak boleh lagi bergantung pada label kepatuhan semata. Melalui pernyataan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, lembaga keuangan dituntut untuk beralih ke pendekatan user-centric dan consumer-centric. Pergeseran paradigma ini dianggap krusial agar produk syariah dapat bersaing di pasar global dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar mematuhi norma internal lembaga.
Penekanan ini disampaikan dalam ajang International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang digelar di Makassar pada Senin (2/11). Hernawan mengkritisi praktik lama di mana produk dibuat berdasarkan perspektif internal penyedia jasa. Di era digital saat ini, mendikte konsumen tanpa memahami preferensi pasar merupakan risiko besar bagi relevansi produk keuangan syariah di masa depan.
Tantangan Daya Saing dan Keterhubungan dengan Sektor Riil
Salah satu temuan utama OJK adalah adanya kesenjangan antara pertumbuhan industri halal nasional dan tingkat pemanfaatan layanan keuangan syariah. Heranwan menilai bahwa penguatan ekosistem tidak bisa terputus di sektor finansial saja. Oleh karena itu, industri didorong untuk memperkuat keterhubungan dengan sektor riil melalui pengembangan produk pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang spesifik. Pendekatan ini harus disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal untuk menciptakan keunggulan kompetitif yang nyata.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Hernawan memetakan tiga pilar penopang ekosistem keuangan syariah yang saling mendukung:
- Industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif;
- Peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil; dan
- Dukungan kebijakan pemerintah yang konsisten.
Menuju Ekosistem Ekonomi Halal Inklusif dan Berkelanjutan
Konvergensi ketiga pilar tersebut diproyeksikan mampu memperkuat kontribusi signifikan industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional. Dengan mengintegrasikan inovasi teknologi dan pemahaman pasar yang mendalam, OJK berharap terciptanya ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan profitabilitas lembaga keuangan, tetapi juga memastikan aksesibilitas layanan finansial bagi masyarakat luas, sehingga label syariah benar-benar menjadi nilai tambah, bukan sekadar branding kosong.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Ancaman Pelemahan Rupiah: Lukman Leong Proyeksi Tembus Rp 18.350, BI Akui Tantangan Menjaga Stabilitas

IHSG Anjlok 3,78% di Akhir Perdagangan, Investor Asing Lepas 10 Saham Unggulan dengan Net Sell Rp575 Miliar

Respons Keras Publik, KAI Batalkan Rencana Perubahan Nama Rute Kereta di Gapeka 2026
