Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Ungkap Praktik Manipulasi Cukai PT Djarum Berlangsung Sejak 2010, Rugi Negara Capai Triliunan Rupiah

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Antara News
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

KPK Ungkap Praktik Manipulasi Cukai PT Djarum Berlangsung Sejak 2010, Rugi Negara Capai Triliunan Rupiah
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi kuat bahwa praktik korupsi terkait tarif cukai pada PT Djarum telah berlangsung lebih dari satu dekade, tepatnya sejak tahun 2010. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi hal ini kepada jurnalis di Jakarta pada Senin, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut sedang menelusuri kronologi lama dari perkara dugaan kerugian negara di sektor Bea dan Cukai.

Wakil Ketua KPK atau Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan mekanisme yang disalahgunakan oleh korporasi tersebut. Menurutnya, terjadi pengondisian agar PT Djarum tidak membayar cukai sesuai angka resmi yang ditetapkan oleh negara. Praktiknya, pembayaran dilakukan di bawah ketentuan atau diatur sedemikian rupa sehingga tidak sesuai semestinya. Oleh karena itu, tim penyidik melakukan penggeledahan dengan menyasar dokumen-dokumen spesifik pada rentang waktu tertentu untuk membuktikan hipotesis ini.

Ekspansi Penyidikan dari OTT hingga Tafsir Hukum Perkara Lama

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Pengembangan perkara berlanjut dengan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pada 21 Juli 2026, yang kemudian diikuti oleh sprindik umum pada 28 Oktober 2026. Langkah ini memicu penggeledahan masif di Kantor Bea Cukai Kudus, Kantor PT Djarum, enam perusahaan terafiliasi di Kudus, hingga Kantor Bea Cukai Semarang dan wilayah Jawa Tengah-DI Yogyakarta pada 30 Oktober 2026. Penyidikan juga mendalami dugaan aliran dana dari PT Djarum kepada pejabat Bea Cukai, yang diduga bertujuan mengurangi beban kewajiban pajak cukai rokok.

Hingga kini, sebanyak sembilan pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar tersangka yang terlibat dalam skema penyalahgunaan wewenang tersebut:

  • Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai
  • John Field, Pemilik Blueray Cargo
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo
  • Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  • Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai
  • Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri
  • Ahmad Dedi, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya

Antisipasi Kerugian Negara dan Pendalaman Aliran Dana

KPK menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik manipulasi cukai ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Besarnya nilai kerugian ini menjadi urgensi bagi lembaga tersebut untuk terus mendalami potensi penerimaan haram yang melibatkan interaksi antara pihak korporasi dan instansi Kementerian Keuangan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penggeledahan di berbagai kantor Bea Cukai di Kudus, Semarang, dan Jawa Tengah bertujuan untuk memetakan secara legal dan teknis bagaimana dokumen tarif cukai direkayasa sepanjang periode 2010 hingga sekarang. Dugaan pemberian uang kepada pihak Bea Cukai masih dalam tahap pembuktian forensik hukum, di mana setiap aliran dana akan ditelusuri jejaknya melalui bukti material yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jejaring korupsi yang melibatkan pejabat publik dan swasta, serta memastikan pemulihan aset negara yang hilang dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui cukai.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸