Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPAI Tuntut Protokol Khusus Perlindungan Anak dalam Operasi Gakkum di Lingkungan Ponpes

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Antara News
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

KPAI Tuntut Protokol Khusus Perlindungan Anak dalam Operasi Gakkum di Lingkungan Ponpes
BAGIKAN:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mewajibkan penerapan protokol perlindungan anak yang ketat dalam setiap operasi penegakan hukum yang dilakukan di lingkungan fasilitas hunian anak, termasuk asrama dan pondok pesantren. Permintaan tegas ini disampaikan oleh Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI, saat konferensi pers di Jakarta, sebagai respons atas kontroversi penggeledahan pondok pesantren santriwati di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin bahwa setiap tindakan hukum tetap mengutamakan prinsip best interest of the child sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

KPAI menegaskan posisi netralnya dengan tetap menghormati kewenangan Polri dalam mengungkap tindak pidana secara tuntas. Namun, lembaga tersebut mengingatkan bahwa ada garis batas etis dan legal ketika subjek hukum adalah anak. Oleh karena itu, KPAI mengajukan syarat mutasi prosedur di mana setiap intervensi negara di area sensitif ini harus dirancang untuk meminimalkan dampak psikologis pada penghuni yang masih di bawah umur atau remaja.

Kebutuhan Pelibatan Polwan dan Penyidik Khusus Anak

Untuk menghindari risiko trauma berkepanjangan pada anak, KPAI merekomendasikan pelibatan personel tertentu dalam tim operasi. Jasra Putra menekankan bahwa pelibatan polwan serta penyidik anak dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) sejak awal operasi harus menjadi standar baku. Kehadiran personel yang memahami dinamika psikologis anak ini dianggap esensial untuk menjaga martabat penghuni lembaga pendidikan atau permukiman anak selama proses hukum berlangsung, sekaligus memastikan prosedur tidak melanggar hak privasi dan rasa aman mereka.

  • Pelibatan polwan wajib untuk menjaga aspek privasi dan kenyamanan psikologis.
  • Kehadiran penyidik anak dari Dittipid PPA dan PPO untuk memastikan pendekatan hukum yang sesuai.
  • Standarisasi protokol guna meminimalkan risiko trauma pada anak selama investigasi.

Penyelidikan Dugaan Pelanggaran during Penggerebekan Dini Hari

KPAI juga menyampaikan penyesalan mendalam terkait kronologi penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah pada dini hari tanggal 27 Oktober. Operasi tersebut, yang merupakan pengembangan kasus pembakaran dan perusakan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dinilai memiliki temuan pelanggaran serius terhadap martabat santriwati.

Jasra Putra merinci sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan: penggerebekan dilakukan saat santriwati tertidur dengan personel bersenjata lengkap, sebagian korban tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab, adanya dugaan bentakan serta penodongan senjata, hingga perlakuan fisik terhadap seorang santriwati. Selain itu, pemeriksaan awal dilaporkan berlangsung tanpa kehadiran pendamping orang tua maupun advokat, yang bertentangan dengan prinsip keadilan bagi anak. Penolakan terhadap perlakuan sewenang-wenang ini memicu evaluasi internal Polri, termasuk mutasi Kapolres Sukoharjo, sebagai bentuk akuntabilitas terhadap kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang melibatkan kelompok rentan.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸